Dalam hal ini, pemerintah dan masyarakat terdidik perlu secara proaktif dan dengan komitmen yang tinggi menumbuhkan komitmen nasional, membentuk lingkungan bisnis yang kompetitif, serta meningkatan kesiapan masyarakat, khususnya masyarakat terdidik untuk mempercepat pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi secara sistematik dan terstruktur.
Perkembangan dunia yang semakin mengglobal dipengaruhi oleh perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Globalisasi dan perdagangan bebas menjadikan dunia semakin penuh dengan kompetisi dan networking. Penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi sangat krusial untuk mampu bertahan dan bersaing. Generasi emas Indonesia harus mampu mengatasi persaingan itu dengan menguasai TIK secara baik dan benar.
Pendidikan di Indonesia seharusnya cepat merespon perkembangan dengan memasukkan materi Teknologi Informasi dan Komunikasi ke dalam kurikulum. Penerapan aplikasi Teknologi Informasi yang tepat dalam sekolah dan dunia pendidikan merupakan salah satu faktor kunci penting untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia dari bangsa-bangsa lain. Apalagi dengan diberlakukannya masyarakat ekonomi asia (MEA).
Penyempurnaan kurikulum dilakukan sebagai respon terhadap tuntutan perkembangan informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, tuntutan desentralisasi, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, bahan kajian yang harus dikuasai oleh siswa disesuaikan dengan semua tuntutan yang ada tersebut. Pendidikan merupakan sumber kemajuan bangsa yang sangat menentukan daya saing bangsa, sehingga sektor pendidikan harus terus-menerus ditingkatkan mutunya.
Fakta saat ini menunjukkan bahwa faktor kesenjangan pendidikan menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan mutu pendidikan. Kesenjangan mutu pendidikan tersebut selain disebabkan karena faktor sarana dan prasarana yang belum memadai, sumberdaya manusia (SDM) yang masih terbatas dan juga kurikulum yang belum siap untuk menyongsong masa yang akan datang. Solusinya adalah TIK harus diberikan dari tingkat dasar agar pondasi TIK generasi emas Indonesia kuat.
Penerapan dan pengembangan kurikulum mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sekolah adalah salah satu langkah strategis dalam menyongsong masa depan pendidikan Indonesia. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang ada di dalam Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005-2009 dan kemudian dikembangkan dalam rencana stategis kemdikbud sampai tahun 2025. Semoga hal ini menjadi hal penting agar bangsa ini bangkit menjadi pemain di bidang TIK.
Kurikulum masa depan TIK bukan sekedar mengikuti trend global melainkan merupakan suatu langkah strategis di dalam upaya meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan kepada masyarakat. Selain itu, bukan hanya bahan kajian saja yang harus dikuasai oleh siswa tetapi juga kompetensi untuk menggali, menyeleksi, mengolah dan menginformasikan bahan kajian yang telah diperoleh meskipun telah menyelesaikan pendidikannya. Dengan demikian, siswa memiliki bekal berupa potensi untuk belajar sepanjang hayat serta mampu memecahkan masalah yang dihadapinya.
Salah satu fasilitas untuk menunjang kompetensi tersebut siswa perlu dikenalkan dan dibekali dengan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berfungsi sebagai bahan maupun media pembelajaran. TIK sekarang ini tidak lagi hanya sekedar alat bantu karena perkembangannya semakin meluas dan ada dimana-mana.
Kurikulum TIK masa yang akan datang perlu dikembangkan mengarah pada terwujudnya sistem pendidikan terpadu yang dapat membangun bangsa yang mandiri, dinamis dan maju. Sudah barang tentu semua ini harus diikuti oleh kesiapan seluruh komponen sumber daya manusia baik dalam cara berpikir, orientasi perilaku, kultur, sikap dan sistem nilai yang mendukung pengembangan kurikulum teknologi informasi dan komunikasi untuk kemaslahatan manusia.
Diharapkan pada tahun 2016, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dalam kurikulum 2013 memasukkan kembali mata pelajaran TIK dan tidak menggantinya sebagai bimbingan TIK yang termuat dalam permendikbud nomor 45 tahun 2015. Dalam undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 tidak dikenal guru bimbingan TIK. Kemdikbud diminta untuk merevisi permendikbud tentang struktur kurikulum 2013 dan memasukkan kembali TIK sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Komunitas guru TIK dan KKPI atau disingkat KOGTIK adalah wadah organisasi guru TIK dan KKPI yang sudah sah dan berbadan hukum. Anggotanya sudah lebih dari 1500 orang dan terus melakukan berbagai kegiatan workshop ke berbagai kota. KOGTIK terus berjuang agar TIK kembali sebagai mata pelajaran. Alasannya TIK adalah ilmu baru yang terus berkembang di masyarakat akademik dan tidak bisa materinya begitu saja dititipkan ke semua mata pelajaran. Kenyataan di lapangan, belum semua guru menguasai TIK dengan baik. Hal ini tidak dipahami oleh kawan-kawan pejabat kemdikbud, mareka beranggapan bahwa tik hanya sebagai alat bantu saja dalam pembelajaran. Sementara tik sebagai ilmu yang harus dipelajari dan dikembangkan tidak diberikan kepada siswa indonesia dalam bentuk mata pelajaran. Sungguh sebuah kebijakan yang tidak adil dan membuat guru tik terus berjuang mengembalikan hak peserta didik untuk belajar tik dengan baik.