Mata saya tak bisa terpejam, membaca satu demi satu kata-kata yang tersusun dalam salinan permendikbud nomor 45 tahun 2015. Tadinya ingin optimis dengan adanya permendikbud baru pengganti permendikbud nomor 68 tahun 2015. Peran guru TIK dan KKPI masih tetap sama dengan sebelumnya. TIK tetap saja sebagai bimbingan, dan bukan mata pelajaran. Artinya, kemdikbud belum mampu mengabulkan permohonan guru TIK dan KKPI agar matpelnya kembali seperti dalam kurikulum 2006. Matpel TIK diganti prakarya dalam kurikulum 2013 dengan alasan 30 persen sekolah belum teraliri listrik. Pertanyaannya adalah haruskah kita mengorbankan siswa yang 70 persen? Sungguh ini menjadi tidak adil dan ketika pendidikan dilakukan tidak berdasarkan rasa keadilan, maka tunggulah kehancurannya. Bagi kami tik dan kkpi harus tegak berdiri sebagai mata pelajaran tersendiri.
Memang terjadi pro dan kontra. Dari hasil jajak pendapat kami di facebook group komunitas guru TIK dan KKPI, didapatkan data hanya 4 persen guru yang mendukung TIK sebagai bimbingan. Sisanya, 96 persen guru menginginkan TIK sebagai mata pelajaran. Begitupun jejak pendapat yang sama dilakukan di facebook lainnya. Hasilnya tidak jauh beda. Itu pertanda bahwa mayoritas guru TIK menginginkan TIK sebagai mata pelajaran. Kalaupun terpaksa menerima, itu karena faktor keterpaksaan. Bukan karena keinginan sendiri tetapi karena keterpaksaan yang tidak bisa ditolak. Guru tidak boleh menolak tugas, apalagi guru PNS yang sudah terikat sumpah jabatan.
Saat ini dunia teknologi telah memasuki era informasi yang berkembang dan terus berkembang. Informasi menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh semua orang, semua kalangan baik itu instansi pemerintah maupun swasta bahkan di semua negara. Teknologi yang berkembang menyediakan kesempatan yang sangat besar untuk mengembangkan manajemen pendidikan dan proses pembelajaran di sekolah, TIK memiliki potensi yang sangat besar untuk mentransformasikan seluruh aspek di dalam pendidikan di sekolah dan memanfaatkannya untuk mencapai tujuan-tujuan pembelajaran. TIK sebagai alat bantu semakin nyata diperlukan. Namun demikian, TIK sebagai sebuah keilmuan jangan ditiadakan karena ini akan menghambat perkembangan TIK itu sendiri. Pada akhirnya kita hanya sebagai bangsa pengguna atau pemakai produk TIK. Pondasi TIK seharusnya sudah diberikan semenjak anak masuk sekolah dasar. Bukan setelah tamat SMP dan melanjutkan ke SMK.
Keterampilan guru dalam pemanfaatan TIK sebagai sumber belajar dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah menjadi sangat penting. Guna memaksimalkan peran Guru TIK dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, maka sebaiknya TIK dalam bentuk mata pelajaran, dan bukan sekedar hanya bimbingan. Apalagi bila waktunya ternyata hanya satu jam saja. Sementara mata pelajaran lain bertambah jamnya seperti terlihat dalam kurtilas.
Dalam kurikulum 2013 TIK berperan sebagai alat bukan mata pelajaran. Ketika mengajarkan matpel lain menggunakan pendekatan teknologi, tetapi bukan sebagai matpel.  Padahal perkembangan teknologi membuat semua lini kehidupan bersentuhan dengan TIK. Jika teknologi dianggap sebagai alat saja dikhawatirkan Indonesia hanya akan menjadi konsumen bukan pencipta teknologi. Oleh karena itu mempelajari tik secara sistematis dan terstruktur penting dilakukan dalam mata pelajaran tersendiri. Seharusnya TIK sebagai alat dan sebagai sebuah keilmuan harus berjalan secara bersamaan. Teknologi perlu dipelajari secara sistematis agar indonesia memiliki langkah antisipasi terhadap serangan teknologi dari luar. Teknologi juga meningkatkan daya saing indonesia di tingkat internasional.
Dalam permendikbud nomor 68 tahun 2014 dan nomor 45 tahun 2015, Guru TIK sebagai guru profesional dalam pelaksanaan kurikulum 2013 memiliki peran sebagai berikut:
- Membimbing peserta didik di SMP/SMA/SMK untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
- Memfasilitasi sesama guru di SMP/SMA/SMK dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah;
- Memfasilitasi tenaga kependidikan di SMP/SMA/SMK dalam mengembangkan system informasi manajemen sekolah berbasis TIK.
Dari ketiga hal di atas, Guru TIK berkewajiban:Â
a. Membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;Â
b. Memberikan layanan/fasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran;Â
c. Memberikan layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Seorang kawan guru TIK menuliskan, "Menghilangkan Mapel TIK sama artinya membatasi ruang gerak anak untuk menguasai teknologi. Abad 21 yang ditandai dengan keniscayaan bahkan keharusan menguasai teknologi dan informasi, justru terasa SANGAT ANEH ketika negara Indonesia justru mengebiri dan mematikan pelan-pelan Mapel TIK". Bila materinya dianggap jadul, seharusnya diupdate dan guru-gurunya diberikan pelatihan.