Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Guru Bimbingan TIK Bertentangan dengan UU Guru & Dosen

12 November 2015   10:09 Diperbarui: 12 November 2015   11:07 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam undang-undang guru dan dosen dijelaskan bahwa hanya ada 3 jenis guru yaitu guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling. Menjadikan guru TIK sebagai guru bimbingan TIK jelas sangat bertentangan dengan undang-undang guru dan dosen. Oleh karena itu permendikbud no. 68 tahun 2014 tentang peran guru TIK dan KKPI harus segera dicabut karena sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

[caption caption="Stop Diskriminasi guru TIK dan KKPI"][/caption]

Teman-teman yang omjay sayangi dan banggakan. Ada kawan kita yang sekarang sudah sadar bahwa bimbingan tik tidak akan jalan di sekolah. Namun kawan kita itu mendapatkan intimidasi dari oknum guru tik dan oknum pejabat kemdikbud. Beliau diminta menandatangani surat perjanjian bermaterai di Bali. Kami akan segera laporkan masalah ini ke pak anies baswedan selaku mendikbud, dan presiden jokowi. Bahwa sudah ada pemaksaan dari oknum yang tidak bertanggungjawab supaya bimbingan tik dapat terus dilanjutkan dan tik tidak lagi menjadi mata pelajaran. Mari kita bersatu untuk melawan kesewenang wenangan ini. Berbagai fasilitas yang diberikan kepada kami para pejuang TIK, tidak akan menggoyahkan iman kami untuk terus berjuang mengembalikan mata pelajaran TIK dan KKPI demi anak negeri dan bukan demi sertifikasi.

 

Save tik dan kkpi harga mati.

 

Perlu diketahui bahwa Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) dihilangkan sejak Kurikulum 2013 diterapkan. Hal ini jelas sangat merugikan kami semua sebagai guru TIK dan KKPI. Nasib kami menjadi tidak jelas terutama buat kawan-kawan kami yang masih menjadi guru honor. Bahkan ada yang terpaksa dirumahkan atau pindah ke profesi lain karena tidak ada guru mata pelajaran TIK/KKPI.

 

Sejak saat itu, sekolah yang mengacu pada Kurikulum 2013 mengalihkan guru TIK/KKPI sebagai guru prakarya ataupun guru layanan TIK selayaknya guru Bimbingan Konseling. Para pejabat kemedikbud meminta bersabar, dan kami diminta menjadi guru prakarya. Berikut pernyataan pejabat kemdikbud tersebut di youtube.

 

https://youtu.be/aOpm36eZDgg

 

Inilah bentuk kesewenang wenangan terhadap guru TIK/KKPI. Jangan diam menunggu nasib, dan teruslah berjuang bersama kami. Bimbingan TIK tidak akan pernah bisa jalan di sekolah kita walaupun kemdikbud memberi dana 30 juta per MGMP TIK. AWAS, jangan sampai anda terbeli dengan berbagai macam janji agar TIK tidak menjadi mata pelajaran lagi. TIK bukan hanya sebagai alat bantu pembelajaran tetapi juga TIK adalah sebuah ilmu yang terus berkembang.

 

Ingat MGMP itu singkatan dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan bukan Musyawarah Guru Bimbingan, jadi dari nomenklatur saja sudah menyalahi aturan. Awas hati hati kawan, jangan sampai anda terjebak konspirasi korupsi berjamaah. Menerima uang itu kelihatannya enak, tapi dibalik itu ada konspirasi jahat agar guru TIK/KKPI mau menjadi guru bimbingan TIK dan proyek besar Kurikulum 2013 yang merugikan guru TIK/KKPI jalan terus. Hal ini kurang begitu disadari oleh kawan-kawan guru TIK dan KKPI yang datang ke Bali memenuhi undangan kemdikbud.

 

Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memberhentikan pelaksanaan kurikulum 2013 (K-13) tentu saja disambut senang sekali oleh para guru, terutama guru TIK dan KKPI. Mereka selama ini banyak yang merasa terbebani dengan pelaksanaan K-13 tersebut dan diminta mengajar prakarya, padahal mereka sudah jelas bersertifikat TIK. Para guru yang tergabung dalam Komunitas Guru TIK dan KKPI sangat menyambut baik keputusan Mendikbud Anies Baswedan tersebut.

 

Terima kasih pak Anies Baswedan, banyak guru TIK dan KKPI akhirnya terselamatkan. Tetapi kami masih terus berjuang agar kawan-kawan guru TIK dan KKPI yang diminta mengajar prakarya untuk kembali ke jalan yang benar. Mereka bisa kembali mengajar TIK sesuai mata pelajaran yang diampunya. Dengan adanya mata pelajaran TIK/KKPI (high investmest/operational/maintenance cost of comp lab sekolah) berhasil kita hadirkan di Kurikulum 2013, maka masa depan guru TIK/KKPI sudah bisa diprediksi menjadi lebih baik, ini saatnya kita terus perjuangkan.

 

Mata pelajaran atau bidang studi yang diujikan dalam uji kompetensi guru (UKG) sudah disesuaikan berdasarkan sertifikasi kompetensi keahlian masing-masing guru. Jika ada guru yang memperoleh materi soal tidak sesuai dengan kompetensi berarti terjadi kesalahan saat verifikasi. Kemungkinan yang lain adalah guru tersebut pernah pindah sekolah atau kelas atau berubah mata pelajaran atau bidang studi yang diampunya. guru bimbingan TIK tidak ada di dalam daftar UKG oleh karena itu, TIK sebagai mata pelajaran harus terus dikembangkan dan dipertahankan.

 

Guru Bimbingan TIK jelas sangat bertentangan dengan Undang Undang Guru dan dosen nomor 14 tahun 2015. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk lebih ejlasnya anda dapat melihat dan membaca undang undang guru dan dosen di sini. Kami memprediksi dan sudah tahu bahwa bimbingan TIK tidak akan jalan di lapangan, maka segera kasih tahu pejabat kemdikbud agar tidak memaksakan kehendaknya. Mohon segera cabut permen pahit 68/2014.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun