Guru Bimbingan TIK jelas sangat bertentangan dengan Undang Undang Guru dan dosen nomor 14 tahun 2015. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk lebih ejlasnya anda dapat melihat dan membaca undang undang guru dan dosen di sini. Kami memprediksi dan sudah tahu bahwa bimbingan TIK tidak akan jalan di lapangan, maka segera kasih tahu pejabat kemdikbud agar tidak memaksakan kehendaknya. Mohon segera cabut permen pahit 68/2014.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H