Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ternyata, RUU Ketahanan Keluarga Merugikan Kaum Lelaki Lho!

29 Februari 2020   05:11 Diperbarui: 1 Maret 2020   05:17 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nama-nama pengusul RUU Ketahanan Keluarga

"Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik keluarga dalam mengelola sumber daya fisik maupun non fisik dan mengelola masalah yang dihadapi, untuk mencapai tujuan yaitu keluarga berkualitas dan tangguh sebagai pondasi utama dalam mewujudkan Ketahanan Nasional." 

Melalui definisi tersebut, kita menemukan paket penting: Ketahanan Keluarga untuk Ketahanan Nasional. 

Lalu, ketahanan nasional itu apa? 

"Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa yang meliputi seluruh kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun luar, untuk menjamin identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional." 

Sampai disini aku mulai pusing. Ketahanan keluarga dimaksukan untuk mewujudkan ketahanan nasional, dan ketahanan nasional bertujuan untuk mencapai tujuan nasional. Lantas, tujuan nasional kita apa? Tidak ada penjelasan lain dalam Bab Ketentuan Umum ini. I mean, siapa sih  behind the scene yang nge-draft RUU yang definisinya aja njlimet begini? 

Lalu, aku terus membaca dan menemukan sejumlah hal menarik, yaitu: 

  1. Bab II pasal 2 poin k: Ketahanan Keluarga brasaskan non diskriminatif (catet nih!)
  2. Bab III: untuk mewujudkan Ketahanan Keluarga diperlukan Rencana Induk Ketahanan Keluarga
  3. Rencana Induk Ketahanan Keluarga disusun jangka tahunan (1 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan jangka panjang (25 tahun) 
  4. Rencana Induk Ketahanan keluarga disusun oleh Badan Ketahanan Keluarga
  5. Bab IV pasal 15 ayat 1 poin c menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk: "melindungi Keluarga dan masyarakat di lingkungannya dari bahaya pornografi, pergaulan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya." (Hm, apakah keluarga nggak dilindungi dari KDRT nih?)
  6. Pasal 25 ayat 2 dan 3 tentang kewajiban suami istri (bikin aku pusing!)
  7. Pasal 31 soal larangan donor sperma dan ovum (oke, aku setuju)
  8. Pasal 32 tentang surogasi atau sewa rahim (aku setuju)
  9. Pasal 33 ayat 1 tentang pemenuhan sandang, pangan, papan dan jaminan kesehatan
  10. Pasal 33 ayat 2 tentang tempat tinggal (horeee, kita dilarang punya rumah jelek dan kumuh!)
  11. Pasal 45 berkaitan dengan keharmonisan keluarga sama sekali nggak membahas soal perlindungan terhadap anak-anak dari praktek perwakinan pada usia anak (dibawah 19 tahun)
  12. Pasal 55 (kehidupan kita akan dipenuhi kampanye berupa Gerakan Nasional Ketahanan Keluarga, Pendidikan Ketahanan Keluarga, Pelatihan Ketahanan Keluarga dan Konsultasi Ketahanan Keluarga)


Aih aihhhhhh aku pusing ah membaca draft RUU KK ini. Ngapain sih anggota DPR bikin kebijakan kayak gini? 

MERUMAHKAN PEREMPUAN = MERUGIKAN LELAKI
Sebelum bangsa Indonesia berdiri pada Agustus 1945, bangsa-bangsa kecil di kepulauan nusantara ini telah menjalani kehidupan dan berbagi tugas antara lelaki dan perempuan. Nah, karena kehidupan manusia itu dinamis, maka tugas antara manusia di setiap keluarga dan masyarakat juga bermacam-macam. 

Kalau di keluarga bangsawan tugas para istri mungkin hanya melayani suami untuk urusan seksual, mengasuh dan mendidik anak, serta merawat diri agar selalu cantik. Maka lain lagi perempuan di keluarga petani yang harus turun ke sawah atau kebun, berpanas-panas dibawah sinar matahari, berkalang lumpur dan tanah, dan kadang-kadang bekerja dibawah guyuran hujan demi membuat lahan pertanian produktif dan menghasilkan panen melimpah. 

Nah, lain pula dengan perempuan di keluarga nelayan yang bisa jadi ikut ke laut mencari ikan, membenahi jaring, menyelam ke laut demi mengumpulkan aneka jenis kerang, dan bergumul di pasar menjual hasil tangkapan. 

Lalu, lain pula jika perempuan merupakan keluarga pedagang yang setiap hari harus berjualan di pasar agar keluarganya berpenghasilan, dapur ngepul, dan terbebas dari kemiskinan serta kelaparan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun