Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

5 Alasan Mendesaknya Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

17 Juli 2019   05:23 Diperbarui: 17 Juli 2019   06:12 1831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan. Sumber: Tempo

Kekerasan seksual dianggap sebagai masalah yang tidak bisa dihentikan. Namun, aku percaya jika kita semua mau bergandeng tangan, terutama dalam upaya pencegahan, kita bisa menurunkan angka kejadian kekerasan seksual atau prevalensi kekerasan seksual dengan signifikan. 

Kekerasan seksual adalah masalah dan kita harus bahu membahu menanganinya. Dan aku rasa setiap warga negara harus saling peduli pada masalah sosial di sekitar tempat tinggalnya masing-masing. Pelaku dan korban kekerasan seksual bisa siapa saja. Maka dari itu, tajamkan pandangan dan telinga kita untuk mau peduli pada lingkungan sekitar. Dan bukalah pintu rumah kita dan kebaikan hati kita agar korban bisa melarikan diri dari situasi berbahaya dan mendapatkan perlindungan. 

Aku percaya, masih banyak sekali orang baik dan peduli di negeri ini. Aku juga percaya bahwa masih banyak orang waras yang menganggap RUU PKS ini sebagai sebuah kebijakan yang bisa membantu memberikan rasa aman bagi warga negara Indonesia dari tindak kekerasan seksual. 

Kejahatan terjadi karena kesempatan, dan mari dukung pengesahan RUU PKS menjadi Undang-Undang sebagai upaya menutup kesempatan bagi pelaku kekerasan seksual untuk melancarkan kejahatannya yang melawan UUD 1945 dan Pancasila, serta cita-cita berdirinya NKRI. Jika NKRI harga mati, maka negara harus memastikan rasa aman bagi rakyatnya tanpa kecuali, bukan? 

BACA JUGA: Selayang Pandang Kelebihan RUU PKS

Salam hangat dan semoga harimu menyenangkan. 

Jakarta, 17 Juli 2019

Hubungi sejumlah kontak darurat diatas jika Anda membutuhkan bantuan.
Hubungi sejumlah kontak darurat diatas jika Anda membutuhkan bantuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun