Mohon tunggu...
Wihdatul wahdah
Wihdatul wahdah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Wihdatul Wahdah, seorang mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Narasi Review General Mata Kuliah Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   19:44 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:49 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif 

Pendekatan yuridis empiris menggabungkan metode normatif dengan penelitian lapangan. Fokusnya adalah pada penerapan aturan hukum dalam kenyataan masyarakat, atau dikenal sebagai law in action. Contohnya, bagaimana hukum diterapkan pada kasus tertentu dan bagaimana masyarakat meresponsnya. Metode pendekatan yuridis empiris mencakup pendekatan sosiologis, antropologis, dan psikologis. Misalnya, meneliti perilaku masyarakat terhadap hukum atau bagaimana penyelesaian sengketa dipengaruhi oleh budaya setempat. 

Singkatnya, yuridis empiris melihat hukum dalam praktik, sedangkan yuridis normatif mempelajari hukum dalam teori dan dokumen. Kedua pendekatan ini saling melengkapi untuk memahami hukum secara holistik. 

4. Mazhab Pemikiran Hukum Positivisme 

Positivisme Hukum adalah mazhab filsafat hukum yang memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Inti pandangan ini adalah hukum yang berlaku (das sein) dipisahkan dari hukum yang ideal (das sollen), dan menekankan hukum tertulis sebagai satu-satunya norma hukum. 

Karakteristik Utama Positivisme Hukum:

  1. Hukum = Undang-undang: Hanya undang-undang yang dianggap sumber hukum.
  2. Pemisahan Hukum dan Moral: Tidak ada hubungan mutlak antara keduanya.
  3. Hukum Sebagai Sistem Tertutup: Penafsiran hukum cukup berdasarkan undang-undang tanpa campur tangan norma sosial, politik, atau moral.
  4. Hukum Diciptakan oleh Otoritas Berwenang: Kekuasaan dianggap sumber hukum tertinggi.

5. Mazhab Pemikiran Hukum Sociological Jurisprudence 

Sociological Jurisprudence adalah mazhab filsafat hukum yang menekankan keterkaitan erat antara hukum dan masyarakat. Hukum yang baik menurut aliran ini harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law) dan tidak hanya berorientasi pada hukum positif (positive law). 

Karakteristik Utama:

  1. Hukum Sebagai Norma Sosial: Hukum dipandang sebagai bagian dari institusi sosial yang terkait erat dengan nilai-nilai masyarakat.
  2. Pendekatan Dialektis: Menggabungkan pandangan positivisme hukum (mengutamakan akal) dan mazhab sejarah (mengutamakan pengalaman).
  3. Keseimbangan Hukum dan Sosial: Menggunakan akal dan pengalaman untuk membangun hukum yang mencerminkan kebutuhan sosial.

6. Living Law dan Utilitarianisme 

Mazhab Living Law menekankan bahwa hukum tumbuh dari kebiasaan dan nilai-nilai masyarakat, menjadi refleksi budaya yang hidup (the living law), meskipun sering kali digantikan oleh hukum positif dalam negara modern. Sementara itu, mazhab Utilitarianisme berlandaskan prinsip kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang, di mana hukum harus menciptakan manfaat sosial, mencegah kejahatan, dan melindungi kepentingan masyarakat serta individu. Keduanya menyoroti pentingnya relevansi hukum dengan realitas sosial, namun Living Law lebih mengakar pada norma-norma tradisional, sedangkan Utilitarianisme berfokus pada hasil dan keseimbangan kepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun