Mohon tunggu...
Wihdatul wahdah
Wihdatul wahdah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Wihdatul Wahdah, seorang mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Narasi Review General Mata Kuliah Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   19:44 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:49 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA: WIHDATUL WAHDAH

KELAS: 5D

NIM: 222111150

DOSEN PEMBIMBING: MUAHAMMAD JUALIANTO, S.Ag., M.Ag.

1. Pengertian Sosiologi Hukum 

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial. Menurut Soerjono Soekanto, ini dilakukan secara analitis dan empiris. Contohnya, bagaimana perubahan hukum memengaruhi masyarakat, dan sebaliknya, bagaimana perubahan sosial memengaruhi hukum.

Ruang lingkup sosiologi hukum meliputi pola perilaku masyarakat, hukum sebagai hasil ciptaan kelompok sosial, serta interaksi antara perubahan hukum dengan perubahan sosial dan budaya. Contohnya, undang-undang narkotika yang berubah mengikuti tantangan masyarakat modern. 

sosiologi hukum tidak hanya mempelajari hukum sebagai aturan, tetapi juga sebagai alat untuk memahami dan mengatur dinamika masyarakat. Semoga review ini bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas perhatiannya. 

2. Hukum dan Masyarakat

Hukum dan masyarakat memiliki hubungan erat, terutama dalam konteks perubahan sosial. Menurut Selo Soemardjan, perubahan sosial mencakup perubahan lembaga masyarakat yang memengaruhi sistem sosial, nilai, hingga perilaku masyarakat. Karakteristik hukum Islam mencerminkan sifat universal, realitas, musyawarah, serta sanksi yang berlaku di dunia dan akhirat. Contohnya, penerapan hukum syariah yang selalu disesuaikan dengan konteks masyarakat muslim. 

Kesimpulannya, hukum tidak hanya mengatur masyarakat, tetapi juga berkembang seiring perubahan sosial. Semoga materi ini menambah pemahaman kita tentang hukum dan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun