NAMA: WIHDATUL WAHDAH
KELAS: 5D
NIM: 222111150
DOSEN PEMBIMBING: MUAHAMMAD JUALIANTO, S.Ag., M.Ag.
1. Pengertian Sosiologi HukumÂ
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial. Menurut Soerjono Soekanto, ini dilakukan secara analitis dan empiris. Contohnya, bagaimana perubahan hukum memengaruhi masyarakat, dan sebaliknya, bagaimana perubahan sosial memengaruhi hukum.
Ruang lingkup sosiologi hukum meliputi pola perilaku masyarakat, hukum sebagai hasil ciptaan kelompok sosial, serta interaksi antara perubahan hukum dengan perubahan sosial dan budaya. Contohnya, undang-undang narkotika yang berubah mengikuti tantangan masyarakat modern.Â
sosiologi hukum tidak hanya mempelajari hukum sebagai aturan, tetapi juga sebagai alat untuk memahami dan mengatur dinamika masyarakat. Semoga review ini bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas perhatiannya.Â
2. Hukum dan Masyarakat
Hukum dan masyarakat memiliki hubungan erat, terutama dalam konteks perubahan sosial. Menurut Selo Soemardjan, perubahan sosial mencakup perubahan lembaga masyarakat yang memengaruhi sistem sosial, nilai, hingga perilaku masyarakat. Karakteristik hukum Islam mencerminkan sifat universal, realitas, musyawarah, serta sanksi yang berlaku di dunia dan akhirat. Contohnya, penerapan hukum syariah yang selalu disesuaikan dengan konteks masyarakat muslim.Â
Kesimpulannya, hukum tidak hanya mengatur masyarakat, tetapi juga berkembang seiring perubahan sosial. Semoga materi ini menambah pemahaman kita tentang hukum dan masyarakat.Â