Nama: Wihdatul Wahdah
Nim: 222111150
1. Judul Jurnal Yang membahas Tentang Tokoh Max Waber:Â Pendidikan Berbudaya Perspektif
Pemikiran Max Weber
Pokok-pokok pemikiran Max Weber dalam jurnal ini menekankan pentingnya pendidikan sebagai proses sosialisasi dan pengembangan karakter individu yang berbudaya serta memiliki tanggung jawab sosial. Weber melihat pendidikan tidak hanya sebagai sarana untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga sebagai media untuk membentuk nilai-nilai budaya dan etika dalam diri individu
Pemikiran Max Weber tentang pendidikan berbudaya berfokus pada dua aspek utama:
- Individu Kreatif dengan Tanggung Jawab Sosial: Weber menekankan pentingnya individu yang kreatif dan inovatif serta memiliki kesadaran sosial. Menurutnya, individu yang mampu berpikir rasional dan bertanggung jawab sosial sangat diperlukan dalam membangun masyarakat yang beradab dan berkelanjutan. Pemikiran ini relevan dengan upaya menciptakan masyarakat yang tidak hanya fokus pada kemajuan teknologi dan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan sosial
- Pentingnya Nilai-nilai Budaya dan Etika: Weber berpendapat bahwa pendidikan harus mengajarkan nilai-nilai budaya, seperti kejujuran, keadilan, dan kerja keras, yang berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang teratur dan harmonis. Pendidikan, menurut Weber, seharusnya juga memperkenalkan individu pada sejarah dan budaya asli mereka sebagai upaya untuk menjaga identitas nasional. Dalam konteks ini, Weber melihat pendidikan sebagai alat untuk mempertahankan keberlangsungan budaya suatu masyarakat sambil membuka ruang untuk adaptasi terhadap perubahan yang adaÂ
Relevansi Pemikiran Weber di Masa Kini dan Perkembangan Hukum di Indonesia
Di masa kini, pemikiran Weber dapat diterapkan dalam sistem pendidikan Indonesia untuk menanamkan nilai-nilai budaya dan etika yang kuat dalam diri siswa. Pendidikan berbudaya yang digagas Weber relevan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan modernisasi yang cepat, di mana identitas budaya dapat dengan mudah tergerus.Â
Dari perspektif perkembangan hukum di Indonesia, pemikiran Weber tentang birokrasi dan rasionalisasi juga berpengaruh. Sistem hukum Indonesia dapat memanfaatkan prinsip birokrasi Weber, yang menekankan aturan formal dan ketegasan dalam implementasi hukum untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas pelayanan publik. Selain itu, nilai-nilai budaya dan etika yang diterapkan dalam pendidikan dapat berkontribusi pada peningkatan kepatuhan hukum dan pengembangan masyarakat yang lebih etis dan taat hukum
2. Judul Jurnal Yang membahas Tentang Tokoh H.L.A HART:Â Menggugat Relasi Filsafat Positivisme dengan Ajaran Hukum Doktrinal
Pemikiran H.L.A. Hart dalam jurnal ini membahas pendekatan positivisme hukum, yang menekankan bahwa hukum harus terpisah dari moralitas dan nilai-nilai abstrak. Hart melihat hukum sebagai aturan yang konkret dan formal, yang hanya dapat ditegakkan melalui kewenangan negara.Â
Dalam pandangan Hart, hukum terdiri dari primary rules (aturan yang langsung memberikan hak dan kewajiban pada masyarakat) dan secondary rules (aturan yang mengatur wewenang pembuat hukum), dan ia berpendapat bahwa tidak ada koneksi esensial antara hukum dan moralitas
Pemikiran H.L.A HART tentang pendidikan berbudaya berfokus pada dua aspek utama:
- Kedaulatan Negara dan Hukum Positif: Hart berargumen bahwa hukum harus dikeluarkan oleh pihak berwenang, yaitu negara, yang memiliki kedaulatan untuk menetapkan aturan formal.
- Keterpisahan Hukum dari Moralitas: Menurut Hart, hukum adalah konstruksi sosial yang tidak harus mengikuti standar moral. Hukum hanya perlu diterima dan diikuti tanpa pertimbangan moral di dalamnya.
- Pengelompokan Hukum: Hart membagi hukum menjadi aturan primer dan sekunder untuk mengorganisir hukum agar dapat lebih jelas dipahami dan diterapkan dalam pengaturan masyarakat.
- Reduksionisme Hukum: Pemikiran Hart mengikuti prinsip positivisme bahwa hukum dapat dikaji dan diterapkan secara terpisah dari konteks sosial atau nilai-nilai tertentu.
Pendapat tentang Relevansi Pemikiran Hart Saat Ini
Pandangan Hart tetap relevan dalam konteks modern di mana hukum formal harus dijaga netralitasnya dari subjektivitas moral yang berbeda antar individu dan kelompok. Namun, dalam praktiknya, hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, seringkali diwarnai oleh nilai sosial dan budaya yang khas.Â
Di masa kini, pendekatan Hart yang ketat pada pemisahan hukum dan moral dapat dianggap kurang kontekstual terhadap dinamika sosial, terutama dalam situasi di mana hukum perlu menanggapi kebutuhan keadilan yang lebih fleksibel dan berorientasi pada kepentingan umum. Â
Pemikiran H.L.A. Hart dalam Menganalisis Hukum di Indonesia
Pendekatan positivisme hukum Hart dapat diterapkan di Indonesia dalam hal penerapan hukum formal yang tegas dan jelas, khususnya dalam konteks hukum administratif dan pidana. Namun, pemikiran Hart perlu diadaptasi, mengingat bahwa masyarakat Indonesia sangat heterogen dengan nilai-nilai agama dan budaya yang kuat. Pendekatan yang sepenuhnya objektif, seperti yang disarankan Hart, mungkin kurang responsif terhadap nilai-nilai moral yang menjadi bagian penting dari tatanan sosial di Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H