Mohon tunggu...
Wihdatul wahdah
Wihdatul wahdah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Wihdatul Wahdah, seorang mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (Hla Hart)

5 November 2024   16:35 Diperbarui: 5 November 2024   16:51 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemikiran H.L.A HART tentang pendidikan berbudaya berfokus pada dua aspek utama:

  • Kedaulatan Negara dan Hukum Positif: Hart berargumen bahwa hukum harus dikeluarkan oleh pihak berwenang, yaitu negara, yang memiliki kedaulatan untuk menetapkan aturan formal.

  • Keterpisahan Hukum dari Moralitas: Menurut Hart, hukum adalah konstruksi sosial yang tidak harus mengikuti standar moral. Hukum hanya perlu diterima dan diikuti tanpa pertimbangan moral di dalamnya.

  • Pengelompokan Hukum: Hart membagi hukum menjadi aturan primer dan sekunder untuk mengorganisir hukum agar dapat lebih jelas dipahami dan diterapkan dalam pengaturan masyarakat.

  • Reduksionisme Hukum: Pemikiran Hart mengikuti prinsip positivisme bahwa hukum dapat dikaji dan diterapkan secara terpisah dari konteks sosial atau nilai-nilai tertentu.

Pendapat tentang Relevansi Pemikiran Hart Saat Ini

Pandangan Hart tetap relevan dalam konteks modern di mana hukum formal harus dijaga netralitasnya dari subjektivitas moral yang berbeda antar individu dan kelompok. Namun, dalam praktiknya, hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, seringkali diwarnai oleh nilai sosial dan budaya yang khas. 

Di masa kini, pendekatan Hart yang ketat pada pemisahan hukum dan moral dapat dianggap kurang kontekstual terhadap dinamika sosial, terutama dalam situasi di mana hukum perlu menanggapi kebutuhan keadilan yang lebih fleksibel dan berorientasi pada kepentingan umum.  

Pemikiran H.L.A. Hart dalam Menganalisis Hukum di Indonesia

Pendekatan positivisme hukum Hart dapat diterapkan di Indonesia dalam hal penerapan hukum formal yang tegas dan jelas, khususnya dalam konteks hukum administratif dan pidana. Namun, pemikiran Hart perlu diadaptasi, mengingat bahwa masyarakat Indonesia sangat heterogen dengan nilai-nilai agama dan budaya yang kuat. Pendekatan yang sepenuhnya objektif, seperti yang disarankan Hart, mungkin kurang responsif terhadap nilai-nilai moral yang menjadi bagian penting dari tatanan sosial di Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun