Pemikiran H.L.A HART tentang pendidikan berbudaya berfokus pada dua aspek utama:
- Kedaulatan Negara dan Hukum Positif: Hart berargumen bahwa hukum harus dikeluarkan oleh pihak berwenang, yaitu negara, yang memiliki kedaulatan untuk menetapkan aturan formal.
- Keterpisahan Hukum dari Moralitas: Menurut Hart, hukum adalah konstruksi sosial yang tidak harus mengikuti standar moral. Hukum hanya perlu diterima dan diikuti tanpa pertimbangan moral di dalamnya.
- Pengelompokan Hukum: Hart membagi hukum menjadi aturan primer dan sekunder untuk mengorganisir hukum agar dapat lebih jelas dipahami dan diterapkan dalam pengaturan masyarakat.
- Reduksionisme Hukum: Pemikiran Hart mengikuti prinsip positivisme bahwa hukum dapat dikaji dan diterapkan secara terpisah dari konteks sosial atau nilai-nilai tertentu.
Pendapat tentang Relevansi Pemikiran Hart Saat Ini
Pandangan Hart tetap relevan dalam konteks modern di mana hukum formal harus dijaga netralitasnya dari subjektivitas moral yang berbeda antar individu dan kelompok. Namun, dalam praktiknya, hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, seringkali diwarnai oleh nilai sosial dan budaya yang khas.Â
Di masa kini, pendekatan Hart yang ketat pada pemisahan hukum dan moral dapat dianggap kurang kontekstual terhadap dinamika sosial, terutama dalam situasi di mana hukum perlu menanggapi kebutuhan keadilan yang lebih fleksibel dan berorientasi pada kepentingan umum. Â
Pemikiran H.L.A. Hart dalam Menganalisis Hukum di Indonesia
Pendekatan positivisme hukum Hart dapat diterapkan di Indonesia dalam hal penerapan hukum formal yang tegas dan jelas, khususnya dalam konteks hukum administratif dan pidana. Namun, pemikiran Hart perlu diadaptasi, mengingat bahwa masyarakat Indonesia sangat heterogen dengan nilai-nilai agama dan budaya yang kuat. Pendekatan yang sepenuhnya objektif, seperti yang disarankan Hart, mungkin kurang responsif terhadap nilai-nilai moral yang menjadi bagian penting dari tatanan sosial di Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H