Mohon tunggu...
Wihdatul wahdah
Wihdatul wahdah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Wihdatul Wahdah, seorang mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Perumahan Syariah

1 Oktober 2024   21:23 Diperbarui: 1 Oktober 2024   22:07 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Pembagian Risiko:

  • Syariah Islam: Dalam hukum ekonomi syariah, risiko harus dibagi antara kedua belah pihak. Sebagai contoh, dalam akad musyarakah mutanaqisah, pihak bank dan nasabah berbagi kepemilikan atas properti, dan risiko kerugian juga ditanggung bersama. Hal ini sesuai dengan kaidah al-ghunmu bil-ghurmi (keuntungan harus disertai risiko).

  • Fatwa DSN-MUI: Aturan pembagian risiko ini juga tercantum dalam berbagai fatwa MUI yang mengatur akad musyarakah dan mudharabah, di mana kedua belah pihak harus berbagi risiko dengan adil.
  • Kepentingan Umum (Maslahah):

    • Al-Quran: Prinsip maslahah menekankan bahwa semua transaksi ekonomi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan menghindari kemudaratan. Aturan ini tercermin dalam ayat-ayat Al-Quran yang mendorong transaksi yang adil dan bermanfaat, seperti Surah Al-Baqarah ayat 282 yang menyebutkan pentingnya mencatat utang-piutang secara jelas.

    • Fiqh Islam: Dalam fiqh, prinsip maslahah menjadi landasan utama dalam membuat keputusan ekonomi dan hukum, di mana tujuan utama adalah melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dan meminimalkan bahaya atau kerugian.
  • positivisme hukum

    • Kepatuhan terhadap aturan formal: Positivisme hukum akan melihat apakah lembaga keuangan syariah telah mematuhi aturan-aturan syariah terkait akad, larangan riba, gharar, dan prinsip-prinsip ekonomi Islam lainnya. Jika aturan hukum formal terkait akad murabahah, ijarah, atau musyarakah mutanaqisah telah dipatuhi, maka dari perspektif positivisme hukum, transaksi ini dianggap sah dan tidak ada masalah hukum.

    • Terlepas dari dampak sosial: Positivisme hukum tidak akan terlalu memperhatikan dampak sosial dari transaksi atau apakah akad tersebut membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Selama transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, itu dianggap valid, meskipun mungkin ada ketidakpuasan dari masyarakat karena masalah seperti ketidakpastian harga atau risiko pembiayaan.

    sociological jurisprudence

    • Dampak sosial hukum: Aliran ini akan meneliti bagaimana penerapan akad-akad syariah dalam pembiayaan perumahan mempengaruhi masyarakat. Misalnya, apakah akad murabahah atau musyarakah mutanaqisah telah berhasil memberikan solusi perumahan yang adil dan terjangkau? Atau justru menimbulkan masalah baru seperti ketidakpastian harga atau risiko bagi nasabah?

    • Penyesuaian hukum dengan kebutuhan masyarakat: Sociological jurisprudence akan menekankan bahwa hukum syariah terkait pembiayaan perumahan harus terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan situasi sosial. Jika ketidakpastian harga dan risiko pembiayaan menjadi masalah bagi nasabah, maka perlu ada penyesuaian dalam penerapan hukum syariah agar lebih transparan dan adil bagi semua pihak.

    • Kepentingan umum (maslahah): Pendekatan ini juga akan memperhatikan prinsip maslahah, yaitu bahwa hukum harus mencerminkan kepentingan umum dan membawa kebaikan bagi masyarakat. Jika penerapan akad yang ada menyebabkan ketidakadilan atau ketidakjelasan bagi konsumen, hukum tersebut mungkin perlu direvisi atau diterapkan dengan lebih baik agar memenuhi prinsip ini.

     

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun