Mohon tunggu...
Wifaqatus Syamilah
Wifaqatus Syamilah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa pasca sarjana (Magister Studi Islam) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Dana Zakat untuk Infrastruktur

29 Agustus 2017   11:00 Diperbarui: 29 Agustus 2017   11:47 5863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia mulai melirik dana sosial umat Islam mulai dari dana haji hingga zakat. Perlu kita akui memang bahwa zakat di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Wakil ketua komisi VIII DPR RI Iskan Qolba mengatakan bahwa BAZNAS baru bisa mengumpulkan 7 triliun. Padahal, potensi zakat bisa mencapai 217 triliun per tahun. Hal itu karena BAZNAS belum mampu menjadi koordinator untuk mengoptimalkan penarikan zakat terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. (www.republika.co.id).

Selain itu, menurut hemat penulis, karena kurangnya kesadaran dari masyarakat Muslim Indonesia akan pentingnya zakat. Banyak yang berpikir bahwa zakat hanya identik dengan zakat fitrah yang hanya dibayarkan di bulan Ramadhan saja. Padahal masih ada jenis zakat lain yang kemungkinan lupa dibayarkan  seperti zakat mal atas harta yang dimiliki. Rendahnya zakat mal ini juga didasari definisi yang sempit tentang subyek zakat. Sebagian orang hanya mengacu kepada subyek zakat mal di era Rasulullah, seperti emas, perak, hasil pertanian, ternak dan tambang. Masih banyak umat Islam yang beranggapan bahwa aset di luar itu tidak menjadi subyek zakat, seperti deposit bank, saham, sukuk yang juga menjadi subyek zakat mal.

Salah satu hikmah disyariatkannya zakat ialah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak (mustahiq) guna menjamin kebutuhan pokoknya.Tujuan zakat tidak hanya sekedar untuk menyantuni orang miskin secara konsumtif, tetapi memiliki tujuan yang lebih permanen yaitu mengentaskan kemiskinan. Salah satu yang menunjang hidup di akhirat adalah adanya kesejahteraan ekonomi. Hal ini merupakan seperangkat alternative untuk menyejahterakan umat Islam dari kemiskinan dan kemeralatan.

Dengan demikian, menurut penulis, perluasan pemanfaatan dana zakat sebagaimana wacana yang akan dijadikan infrastruktur itu boleh. Agar pemanfaatan dana zakat lebih dirasakan kemanfaatannya bagi banyak mustahik dan dalam jangka waktu yang lama, seperti pembangunan sarana air bersih dan sanitasi di daerah yang membutuhkan. Penyediaan sanitasi dan sarana air bersih bagi masyarakat merupakan kewajiban pemerintah sebagai wujud dari implementasi hifzu an-nafs (menjaga jiwa).

Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomer: 001/MUNAS-IXMUI/2015 tentang pendayagunaan harta zakat, infaq, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi bagi masyarakat. Dalam fatwa tersebut MUI mengatakan kebolehannya.

Keberpihakan MUI terhadap perluasan makna dari penggunaan dana zakat ini perlu di apresiasi. Dengan adanya fatwa tersebut diharapkan masyarakat bisa menerima keputusan dari pemerintah. Kami berterima kasih ke MUI yang telah mengeluarkan fatwa pemanfaatan dana sosial keagamaan untuk pembangunan air bersih dan sanitasi yang kami harap dapat mempercepat upaya pengurangan kemiskinan.

Penggunaan dana zakat untuk membangun infrastruktur, harus dirumuskan secara hati-hati. Sebab, dalam UU Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011, khususnya Pasal 25, zakat wajib didistribusikan kepada penerima zakat (mustahiq) sesuai dengan syariat Islam yang disebut dengan 8 golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, pengurus zakat (amil), muallaf, budak yang dimerdekakan, orang berhutang (ghorim), orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah), dan orang yang dalam perjalanan (musafir).

Menurut penulis, dana zakat yang dijadikan infrastruktur hanyalah zakat-zakat tertentu. Seperti zakat mal. Seiring berkembangnya zaman, subyek zakat bukan hanya emas, perak, hasil pertanian, ternak dan tambang. Namun ada juga subyek zakat lain, seperti deposit bank, saham, sukuk yang juga menjadi subyek zakat mal. Ketika pengelolaan zakat ini optimal dan efektif maka kemungkinan potensi pendapatan zakat tercapai sebagaimana hasil dari kajian yang dilakukan ADB (Asian Development Bank) dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang menyatakan bahwa potensi pengumpulan dana zakat Indonesia dapat mencapai Rp 217 triliun. (www.voaindonesia.com). Zakat fitrah cukup dikelola oleh pribadi muslim maupun lembaga.

Dengan adanya pengalokasian dana zakat untuk infrastruktur yang dirumuskan secara hati-hati ini, kami berharap potensi penerimaan zakat akan lebih optimal karena masyarakat yang membayar zakat percaya, bahwa dana zakat yang dikumpulkan BAZNAS terkelola dengan baik untuk mengangkat perekonomian suatu daerah.

Harapannya dana zakat yang nantinya dikelola oleh pemerintah, penghimpunanya lebih optimal dan dalam pengelolaan zakat juga harus transparan.

Penulis Wifaqatus Syamilah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun