Mohon tunggu...
Wifaqatus Syamilah
Wifaqatus Syamilah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa pasca sarjana (Magister Studi Islam) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Demam Label Syariah

28 Agustus 2017   11:40 Diperbarui: 28 Agustus 2017   11:56 1584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kehalalan dalam mengkonsumsi suatu barang atau jasa merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan bagi umat Islam. Pasalanya, kehalalan ini berkaitan dengan anjuran Islam. Di mana setiap umat Islam dilarang untuk mengkonsumsi barang-barang yang haram. Mulai dari makanan, minuman dan obat-obatan. Sehingga mengharuskan suatu makanan, minuman dan obat-obatan tersebut diberikan lebel halal, dengan adanya label halal maka masyarakat Muslim merasa nyaman akan barang yang ia konsumsi. Seperti rumah makan yang berlebel halal hingga produk kosmetik. Label halal ini disahkan oleh LPPOOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia).

Tak berhenti di situ, label halal juga merambat pada gaya hidup masyarakat. Inilah yang dinamakan halallifesty.Mulai dari gaya berpakaian bahkan tata rias pun tak mau ketinggalan mengikuti tren halallifestyle.Seperti misalnya label halal pada hijab. Menjamurnya gaya hidup syariah ini dipercaya akan lebih membawa ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Perkembangan ekonomi Syari'ah kini sedang booming baik dalam tataran keilmuan maupun praktiknya diseluruh dunia. Perkembangan ekonomi yang diawali dengan munculnya perbankan dan keuangan Syari'ah hingga kini merebak keberbagai sektor lain. Mulai dari perbankan syariah, asuransi Syari'ah, bisnis Syari'ah, restoran Syari'ah, hotel Syari'ah, dan wisata syariah.

lebih dari itu, demam syariah juga merambat kepada sektor farmasi dan kesehatan. RSI Sultan Agung Semarang ditunjuk sebagai pilot project rumah sakit syariah pertama di Indonesia. Sebelumnya, rumah sakit ini merupakan rumah sakit yang Islam dan sudah mempunyai sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) HAS 2300. Dengan adanya sertifikat halal, artinya rumah sakit syariah terbilang aman dari hal-hal yang dilarang Islam. Lalu apa pentingnya label syariah pada sektor farmasi dan kesehatan? Apakah nama Islam yang tercantum dalam nama rumah sakit tersebut tidak dapat menjamin keamanan dan kenyaman dalam hal obat-obatan, pelayanan dan yang lainnya sebagaimana yang dianjurkan Islam?

Fenomena label syariah menjadi perbincangan yang hangat. Fenomena itu timbul karena timbulnya kebutuhan pasar yang tumbuh dengan pesat terhadap berbagai produk dan jasa pada sektor riil. Kebutuhan tersebut berdasarkan nilai-nilai (value driven) dari jalan hidup (way of life) umat muslim. Selain itu, faktor demand terhadap konsumsi yang memenuhi kaidah syariah juga berpengaruh. Dengan demikian menurut penulis, memang perlu adanya label syariah pada sektor farmasi dan kesehatan. Hadirnya rumah sakit syariah ini harus mempunyai standarisasi syariah, mulai dari manajemen hingga sistem pengadaan obat-obatan yang halal. Dengan demikian gizi pasien berstandar syariah.

Perlu di akui memang, bahwa sektor farmasi dan kesehatan memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Berdasarkan data dari State of The Global Islamic Economy Report (2015), total pengeluaran muslim dunia di bidang farmasi sebesar USD 78 milyar. Khusus di Indonesia, pengeluaran muslim di Indonesia bidang farmasi ini mencapai USD 4,88 milyar. Angka ini sangat besar dan berpotensi meningkat di setiap tahunnya.

Keberpihakan MUI terhadap perkembangan industri halal perlu diapresiasi. Setelah sebelumnya sempat dikritik karena lebih banyak melahirkan fatwa di bidang keuangan syariah saja. Saat ini Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sudah mengeluarkan lebih dari 100 fatwa, dan itu semua berkaitan dengan transaksi di lembaga keuangan syariah.

Dalam fatwa tentang rumah sakit syariah, MUI menekankan aturan dalam pengaturan akad yang sah menurut Islam. Selain itu diatur juga tentang pelayanan, kosmetik, obat-obatan, makan, minuman, serta penggunaan dana rumah sakit. Bagi rumah sakit yang ingin mendapatkan sertifikasi syariah, nantinya harus menyimpan dananya di bank syariah. Begitu juga dengan makanan, minuman, dan obat-obatan pun harus mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

Fatwa ini pun telah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dalam UU JPH pasal 8 telah dijelaskan pengawasan kementerian bidang kesehatan mengenai vaksin, obat tradisional, alat kesehatan, pembekalan rumah tangga, makanan dan minuman. Semua itu harus mendapatkan label halal agar menjamin konsumen muslim untuk mengkonsumsinya. Jika kita kaitkan dengan rumah sakit syariah, jelas ini sangat mendukung operasi industri halal bidang kesehatan.

Selain jaminan di bidang obat-obatan dan makanan, fatwa ini juga mengatur adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap rumah sakit syariah. Selama ini peran DPS lebih sering kita lihat pada industri keuangan syariah, misalnya bank syariah dan asuransi syariah. Penempatan DPS di rumah sakit syariah menjadi terobosan baru dalam pengembangan industri syariah bidang kesehatan.

Semua itikad baik diatas tentu harus kita dukung bersama. Apalagi adanya rumah sakit syariah ini juga membawa dampak positif dari segi spiritual, kesehatan dan ekonomi. Dari segi spiritual, pasien muslim lebih mendapatkan jaminan dari segi ibadah dan keruhanian. Rumah sakit syariah dituntut menyediakan fasilitas seperti tempat sholat, servis pasien, servis pengobatan, pendampingan spiritual, dan konsultasi keIslaman. Walaupun memberi kemudahan ibadah bagi pasien muslim, pada prinsipnya rumah sakit syariah tetap menerima pasien manapun termasuk pasien non muslim.

Dari segi kesehatan jelas memberi dampak positif, karena rumah sakit syariah dituntut untuk perbaikan dari sisi pengelolaan dan perbaikan pelayanan terhadap pasien. Sertifikasi syariah menyaratkan agar setiap rumah sakit mempunyai standar mutu di tiga hal, yaitu telusur dokumen, telusur fasilitas, dan telusur petugas/pasien. Ini dilakukan agar setiap rumah sakit yang bersertifikasi syariah bisa memberi pelayanan yang maksimal pada pasien.

Dari segi ekonomi, adanya sertifikasi syariah juga membawa dampak yang positif. Apalagi potensi pengeluaran muslim di sektor medis, farmasi dan pelayanan kesehatan cukup besar. Dengan berkembangnya industri halal akhir-akhir, setiap industri dituntut punya jaminan mutu. Terlebih karena rumah sakit syariah mempunyai standar pelayanan yang didasarkan pada sharia compliance. Ini akan memberi efek positif terhadap kepercayaan publik dibidang pelayanan kesehatan.

Kita berharap agar keberadaan sertifikasi rumah sakit ini memberi dampak yang baik bagi pelayanan kesehatan. Apalagi spirit awal dibentuknya sertifikasi syariah memang untuk memberi kenyamanan pada semua pasien, terutama pasien muslim. Dan berharap agar angka malpraktek, penanganan kesehatan yang lamban, adiministrasi arsip yang buruk, serta kendala keuangan rumah sakit dapat teratasi perlahan dengan adanya sertifikasi syariah ini.

Salah satu cara dakwah yang cukup efektif adalah dakwah di bidang kesehatan. Makanya para misionaris perlu membidik bidang ini, di samping bidang pendidikan.

Penulis

Wifaqatus Syamilah

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prodi Ekonomi Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun