Mohon tunggu...
Wieke Lidiatmojo
Wieke Lidiatmojo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1

Do your best and let God do the rest.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Online Grooming pada Anak

4 November 2024   14:36 Diperbarui: 4 November 2024   14:54 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.infosecawareness.in

Beberapa tahun terakhir banyak kasus child grooming di Indonesia, apa itu child grooming? Berikut informasinya!

Mengenal Istilah Child Grooming

Secara umum, istilah child grooming mengacu pada keadaan ketika seseorang mencoba membangun hubungan saling percaya dengan seorang anak (yang bukan darah dagingnya). Bagi para pelaku tindakan tersebut, hal ini bertujuan agar pada nantinya, pelaku dapat melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak tersebut. 

Child grooming dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Pelakunya bisa orang yang dikenal atau orang yang tak dikenal. Selain memanipulasi untuk tujuan seksual, pelaku tindakan ini juga umumnya secara sengaja memainkan emosi anak atau melakukan kekerasan psikis. Hal ini pada akhirnya dapat membuat si anak terpuruk secara mental. 

Perlu diketahui bahwa pelaku child grooming dapat membangun koneksi dan kepercayaan dengan anak dan keluarganya dalam rentang waktu yang lama. Mulai dari berminggu-minggu hingga bahkan bertahun-tahun. 

Dampak Child Grooming pada Anak

Perbedaan usia merupakan salah satu contoh perbedaan kekuatan. Selain itu, anak-anak cenderung diajari untuk menghormati orang yang lebih tua dan orang dewasa. Alhasil, banyak pelaku child grooming yang mengambil keuntungan dari hal ini. Padahal, tindakan ini secara umum dapat menimbulkan dampak negatif pada pertumbuhan anak. 

Jika seorang anak mengalami child grooming, tindak kekerasan seksual ini dapat membuat perasaan anak menjadi campur aduk. Sebab, pelaku mungkin tertarik pada anak dan menunjukkan kasih sayang kepada anak tersebut, dengan cara yang tidak dilakukan oleh orang dewasa lainnya. Selain itu, mungkin pelaku juga mengizinkan anak tersebut untuk melakukan hal-hal yang tidak dilakukan orang dewasa lainnya. 

Pada akhirnya, seorang anak atau remaja yang menjadi korban child grooming mungkin akan mengalami beberapa hal, sebagai dampaknya. Pada awalnya, anak mungkin akan mengalami kesulitan tidur, cemas atau kesulitan untuk berkonsentrasi atau mengerjakan tugas sekolah. Sementara itu, lama-kelamaan mereka mungkin juga akan menjadi menarik diri, tidak komunikatif dan marah atau kesal. 

Untuk dampak panjangnya sendiri, anak-anak yang menjadi korban tindakan tersebut juga dapat hidup dengan kecemasan dan depresi. Bahkan, hingga mereka sudah beranjak dewasa, akibat merasa trauma.

Lalu, ada juga yang disebut online grooming, yaitu grooming yang dilakukan secara online (daring). Misalnya, melalui online game.

Pada Februari 2024, Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus video porno yang melibatkan anak di bawah umur. Para pelaku merupakan jaringan lintas negara. Jaringan ini melakukan child grooming terhadap para korban. Tak hanya itu, mereka juga mengeksploitasi seksual para korban. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten porno anak ini. Para pelaku diketahui mengincar korban anak-anak melalui game online, seperti Free Fire dan Mobile Legend dengan iming-iming pemberian gift. Polisi menyebutkan ada ribuan konten foto maupun video porno anak yang dimiliki para tersangka. Konten porno tersebut kemudian dijual ke lintas negara melalui aplikasi Telegram.

Polisi mengungkap jaringan pembuat konten porno anak dalam merekrut anak-anak. Para korban direkrut melalui komunitas grup game online Free Fire dan Mobile Legends. "Berawal dari perkenalan di salah satu media sosial. Korban yang masih di bawah umur memiliki akun media sosial tergabung dalam satu komunitas grup game online. Di situ korban bertemu dan dalam satu grup komunitas game online Free Fire dan Mobile Legends," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi.

Awalnya, pelaku masuk ke dalam komunitas grup game online kemudian mengajak korban untuk main bareng alias mabar. Di situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memberikan gift-gift ke akun game online korban. "Dalam prosesnya pelaku mencoba untuk mengajak korban untuk 'mabar', main bareng. Kemudian mereka main bareng, mulai sering berinteraksi melalui kolom chat, setelah sering bermain bersama, pelaku mulai memberikan gift, memberikan chip, memberikan skin kepada anak korban," papar Reza. 

Dia menyampaikan pelaku pun semakin intensif berkomunikasi dengan korban hingga akhirnya memberanikan diri untuk mengunjungi rumah korban. Pelaku juga kerap memberikan korban uang maupun barang secara langsung kepada korban. "Bahkan tidak jarang, fakta yang didapatkan penyidik, bahwa pelaku berinteraksi, beraktivitas di kamar korban. Dari situ kemudian pelaku mulai mengiming-imingi korban dengan bujukan, rayuan, hadiah, mau tidak kalau memerankan, diambil videonya, beradegan. Akan diberikan sejumlah uang," terang Reza. 

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung mengatakan para tersangka ini diduga terafiliasi dengan jaringan lintas negara. Selain di Indonesia, ada warga negara lain yang telah ditangkap oleh otoritas setempat.

"Jadi yang kita proses ini seluruhnya adalah WNI. Tiga orang yang ditangkap kepolisian negara bagian di sana itu adalah warga negara setempat," kata Ronald. 

Konten porno anak ini terungkap setelah FBI menelusuri konten porno yang diperjualbelikan oleh tiga orang WNA tersebut. Informasi tersebut kemudian disampaikan FBI ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Jadi itu diawali adanya temuan bahwa konten ini beredar dan diperjualbelikan dan dipergunakan oleh tiga orang itu. Dan informasi yang kita dapat itu kita kembangkan, jadi yang kita proses pidana di tempat kita adalah warga negara Indonesia," tuturnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Pahlevi mengungkapkan para tersangka mengoleksi ribuan konten foto dan video porno anak. Konten porno anak itu kemudian dijual ke jaringan lintas negara melalui aplikasi Telegram.

"Kita rinci di sini ada 1.245 image foto dan 3.870 video," kata Reza.

Konten porno anak itu dijual tersangka kepada jaringan lintas negara. Konten foto maupun video porno anak ini dijual dengan harga yang bervariatif dalam kurs rupiah maupun dollar Amerika Serikat (USD). 

"Pelaku menjualnya dengan range harga USD 50-100 untuk satu video dengan durasi 1-2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp 100-300 ribu," ungkap Reza. 

Dia mengatakan hasil analisis tersebut ditemukan para anak di bawah umur yang ikut berperan dalam video tersebut. Sejauh ini ada delapan korban anak WNI yang teridentifikasi dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.

 Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan produsen film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka ini masing-masing berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkas Ronald.

Referensi:

1. https://news.detik.com/berita/d-7210288/terkuak-kasus-video-porno-lintas-negara-libatkan-anak-anak

2. https://www.halodoc.com/artikel/mengenal-child-grooming-dan-dampaknya-pada-anak?srsltid=AfmBOoqehq2wrKwMnwOzRXyXi42onOgze5T3WRqnKpAsRkLtGkwkYkJb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun