Konten porno anak itu dijual tersangka kepada jaringan lintas negara. Konten foto maupun video porno anak ini dijual dengan harga yang bervariatif dalam kurs rupiah maupun dollar Amerika Serikat (USD).Â
"Pelaku menjualnya dengan range harga USD 50-100 untuk satu video dengan durasi 1-2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp 100-300 ribu," ungkap Reza.Â
Dia mengatakan hasil analisis tersebut ditemukan para anak di bawah umur yang ikut berperan dalam video tersebut. Sejauh ini ada delapan korban anak WNI yang teridentifikasi dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.
 Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan produsen film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka ini masing-masing berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkas Ronald.
Referensi:
1. https://news.detik.com/berita/d-7210288/terkuak-kasus-video-porno-lintas-negara-libatkan-anak-anak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H