Mohon tunggu...
Widya Septi F.
Widya Septi F. Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Digitalisasi ZIS: Sarana Optimalisasi Pengelolaan Dana dan Peningkatan Kepercayaan pada Lembaga Dana Sosial

15 Desember 2023   00:21 Diperbarui: 15 Desember 2023   03:30 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ZIS SEBAGAI PILAR KEUANGAN ISLAM 

Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) memainkan peran penting dalam sistem keuangan Islam, membentuk pilar utama dalam prinsip ekonomi Islam. Dalam ajaran Islam, ZIS bukan hanya sekadar tindakan kebajikan atau amal, tetapi merupakan suatu kewajiban yang mendasari perilaku ekonomi umat Muslim. Pilar ini memiliki peran krusial dalam menciptakan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan memastikan pemerataan kesejahteraan di kalangan umat Islam.

Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu untuk menyisihkan sebagian kekayaannya setiap tahunnya. Zakat bukan hanya sekadar bentuk sumbangan, melainkan merupakan hak ekonomi yang diterima oleh mereka yang membutuhkan. Infaq, di sisi lain, merujuk pada pengeluaran yang dilakukan tanpa kewajiban, baik dalam bentuk harta maupun usaha. Ini mencakup sumbangan sukarela dan berbagai bentuk pemberian untuk kepentingan umum. 

Sedekah, sebagai bentuk amal yang paling umum, mencakup berbagai bentuk pemberian untuk tujuan sosial, ekonomi, dan kemanusiaan. Sedekah mencerminkan sikap kepedulian dan empati terhadap mereka yang kurang beruntung. Praktik sedekah tidak hanya terbatas pada pemberian harta, tetapi juga dapat melibatkan pemberian waktu, keterampilan, atau tenaga. 

Pilar-pilar keuangan Islam ini bukan hanya mengajarkan tentang memberi dan berbagi, tetapi juga melibatkan aspek keadilan dan keberdayaan ekonomi. Zakat berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan, memastikan bahwa kekayaan tidak terkumpul di tangan segelintir orang. Infaq dan sedekah, sementara bersifat sukarela, dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan mendorong praktik ini, sistem keuangan Islam menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih inklusif dan berlandaskan keadilan sosial. Pentingnya ZIS sebagai pilar keuangan Islam juga tercermin dalam tujuannya untuk mencapai keadilan dan keseimbangan. 

TANTANGAN ZIS DALAM PRAKTIK KONVENSIONAL

Dalam praktik konvensional, pengumpulan dan distribusi Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada yang membutuhkan atau melalui lembaga amil zakat dan lembaga sosial. Pada praktik ini, peran lembaga dana sosial dalam pengumpulan dan distribusi ZIS menghadapi sejumlah tantangan yang dapat menghambat efektivitasnya, diantaranya:

1.  Birokrasi yang Kompleks dan Keterbatasan Operasional. 

Birokrasi yang kompleks menjadi salah satu tantangan terbesar  dalam pengumpulan dan distribusi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Proses administratif yang melibatkan registrasi penerima zakat hingga penyaluran dana seringkali rumit dan memakan waktu. Struktur birokrasi yang berlapis-lapis dari lembaga pengelola ZIS, pemerintah, dan badan amil zakat lokal juga menyulitkan proses, memperlambat respons terhadap kebutuhan mendesak, dan mengurangi efisiensi pengelolaan ZIS secara keseluruhan.

Tantangan ini diperparah oleh keterbatasan operasional yang dihadapi lembaga dana sosial. Keterbatasan sumber daya manusia, teknologi, dan kapasitas operasional menyebabkan penumpukan pekerjaan, menghambat verifikasi dan distribusi dana, serta mengurangi kemampuan dalam merespons kebutuhan yang mendesak. Infrastruktur teknologi yang terbatas juga menghambat penerapan solusi digital untuk meningkatkan efisiensi operasional.

Penting untuk diakui bahwa tantangan ini tidak hanya berdampak pada lembaga dana sosial, tetapi juga berpengaruh secara langsung pada masyarakat penerima manfaat. Proses lambat dan tidak efisien dapat menunda bantuan yang diperlukan oleh masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, terutama dalam situasi darurat. 

2.  Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam praktik konvensional, seringkali terjadi kekurangan dalam hal pelaporan dan akuntabilitas dalam pengumpulan dan distribusi ZIS, yang kemudian memunculkan ketidakjelasan mengenai penggunaan dana ZIS.

Transparansi menjadi faktor kunci dalam membangun kepercayaan dan keyakinan para donatur. Pada praktik ZIS yang bersifat konvensional, kurangnya transparansi tercermin dalam proses pengumpulan dan distribusi dana, menyebabkan donatur memiliki keterbatasan akses terhadap informasi terkait. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang penggunaan dana apakah sesuai dengan prinsip syariah dan sejauh mana efektivitasnya mencapai tujuan yang diinginkan. Selain itu, ketidakjelasan tersebut berpotensi mengurangi motivasi donatur untuk aktif dalam praktik ZIS, karena mereka kesulitan melihat dampak konkret dari kontribusi mereka, menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan terhadap program-program tersebut. 

Selain tantangan transparansi, kurangnya pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana ZIS juga menjadi permasalahan. Dalam praktik konvensional, mekanisme pertanggungjawaban seringkali kurang terdefinisi dengan baik, dan pengawasan terhadap manajemen dana ZIS tidak selalu berjalan optimal. Keadaan ini meningkatkan risiko penyalahgunaan dana, penyimpangan, atau penggunaan yang tidak efektif. Selain itu, kekurangan pertanggungjawaban dapat membuka ruang bagi birokrasi yang kompleks dan rentan terhadap praktik korupsi. Tanpa mekanisme yang jelas untuk melacak dan melaporkan penggunaan dana, sulit untuk menilai apakah dana ZIS benar-benar digunakan secara efektif untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dampaknya mencakup kerugian bagi kredibilitas institusi atau lembaga yang mengelola ZIS dan menciptakan ketidakpastian di kalangan donatur dan masyarakat.

DIGITALISASI PRAKTIK ZIS 

Proses pengumpulan dan distribusi ZIS konvensional seringkali melibatkan birokrasi rumit dan prosedur manual sehingga menghambat efisiensi pengelolaan dananya. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas juga menciptakan keraguan di kalangan donatur, memperlambat partisipasi, dan menurunkan kepercayaan masyarakat pada lembaga-lembaga yang mengelola ZIS. Keadaan ini menciptakan kebutuhan akan praktik baru yang dapat mengatasi tantangan tersebut. 

ZIS digital muncul sebagai inovasi terkini, memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan distribusi dana. Perkembangan ZIS dalam era digital ini menciptakan platform baru dan pendekatan yang menggabungkan nilai-nilai konvensional dengan keunggulan teknologi untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan dan distribusi dana. Keberadaan ZIS dalam era digital juga membuka pintu bagi inovasi dan kolaborasi. Lembaga dana sosial, pemerintah, dan sektor swasta dapat bekerja sama untuk menciptakan solusi-solusi kreatif yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat. Melalui sinergi ini, dampak positif ZIS dapat diperluas ke berbagai sektor dan mencapai lebih banyak individu yang membutuhkan. Beberapa platform ZIS digital di Indonesia adalah baznas.go.id, kitabisa.com, nucare.id, dompetdhuafa.org, zakatpedia, Tokopedia dan Linkaja.

PEMANFAATAN TEKNOLOGI DALAM PRAKTIK ZIS

Untuk menghadapi tantangan dalam ZIS konvensional, integrasi teknologi dapat menjadi solusi yang berpotensi memberikan perubahan positif. Aplikasi mobile dan platform daring digunakan untuk mendapatkan: 

1.  Kemudahan Akses  

Pemanfaatan aplikasi mobile dan platform daring menghadirkan kemudahan akses dan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam praktik Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Dengan menggunakan smartphone atau perangkat komputer, donatur dapat mengakses berbagai platform ZIS dan melakukan donasi secara cepat tanpa harus secara fisik mengunjungi tempat-tempat pengumpulan dana. 

Kemudahan akses melalui perangkat seluler memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk berdonasi kapan saja dan di mana saja, tanpa harus terbatas oleh waktu atau lokasi fisik. Ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan donatur dan  mengurangi hambatan partisipasi, tetapi juga membuka peluang bagi lebih banyak individu untuk berkontribusi pada kegiatan amal. Dengan hanya beberapa ketukan layar, individu dapat memilih program donasi, menentukan jumlah dana yang akan disumbangkan, dan bahkan melacak perkembangan proyek amal secara langsung. 

2.  Informasi yang Transparan dan Real-Time

Teknologi dalam pengembangan ZIS digital, memungkinkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan dana ZIS. Dengan tingkat transparansi yang tinggi, donatur memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap cara dana mereka dikelola dan digunakan. Donatur dapat dengan mudah mengakses laporan keuangan, statistik proyek, dan informasi terkait lainnya, yang semuanya dapat diakses melalui aplikasi dengan cepat. Setiap transaksi dapat dipantau dan diverifikasi secara terbuka, memberikan keyakinan kepada donatur bahwa dana mereka digunakan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Hal ini menciptakan hubungan yang lebih kuat antara donatur dan lembaga dana sosial, meningkatkan rasa tanggung jawab dan kepedulian. Selain itu, keamanan dan keabsahan data yang dihasilkan menciptakan sistem yang terpercaya dan tahan terhadap manipulasi.

3.  Peningkatan Efisiensi

Adopsi aplikasi mobile dalam praktik ZIS juga membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana. Proses manual yang rentan terhadap kesalahan dan waktu yang lama dapat diatasi melalui otomatisasi yang diperoleh melalui teknologi. Teknologi mampu mengelola data donatur, mencatat transaksi, dan mendistribusikan dana dengan cepat, memastikan bahwa bantuan tepat waktu dan efektif, terutama dalam situasi krisis dan bencana sehingga proses pengumpulan dana dapat lebih terstruktur dan otomatis. Hal ini mengurangi beban administratif yang diperlukan dalam praktik konvensional. Selain itu, teknologi memungkinkan lembaga dana sosial untuk mengidentifikasi kebutuhan mendesak secara cepat dan merespons secara efisien, termasuk dalam penanganan bencana atau keadaan darurat lainnya. Penggunaan aplikasi mobile dalam manajemen dana juga mempermudah pelaporan keuangan secara real-time, memungkinkan para pengambil keputusan untuk membuat keputusan yang lebih cepat dan tepat.

4.  Jaringan  yang Luas

Aplikasi mobile dan platform daring juga memberikan keleluasaan bagi lembaga dana sosial untuk mencapai khalayak yang lebih luas. Dengan menghadirkan diri secara digital, lembaga dana sosial dapat menjangkau donatur di berbagai wilayah, bahkan yang terpencil, sehingga memperluas basis kontribusi. Selain itu, adanya berbagai opsi pembayaran elektronik memudahkan donatur untuk melakukan transfer dana dengan metode yang paling nyaman bagi mereka, baik melalui kartu kredit, transfer bank, atau sistem pembayaran digital lainnya. 

Dengan adanya aplikasi mobile, platform daring, dan teknologi keuangan, proses donasi menjadi lebih cepat dan mudah diakses oleh masyarakat. Donatur dapat berpartisipasi dalam kegiatan ZIS tanpa terbatas oleh batasan geografis atau waktu, memungkinkan mereka untuk memberikan sumbangan sesuai dengan keinginan dan kemampuan finansial mereka.  ZIS digital juga memfasilitasi keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang lebih besar. Masyarakat dapat terlibat dalam program-program ZIS tanpa batasan waktu atau lokasi, memberikan mereka fleksibilitas untuk berkontribusi sesuai dengan preferensi dan kemampuan mereka. 

Pemanfaatan teknologi, khususnya melalui aplikasi mobile dan platform daring, membawa dinamika baru dalam praktik Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Era digital telah mengubah cara masyarakat berdonasi, dengan teknologi menjadi katalisator utama dalam memfasilitasi kemudahan berdonasi dan mengoptimalkan pengumpulan dana. Aplikasi mobile dan platform daring menjadi sarana efektif untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, memperluas jangkauan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memberikan pengalaman berdonasi yang lebih intuitif. Manfaat ni tidak hanya menghasilkan akses yang lebih besar kepada donatur terkait penggunaan dana, tetapi juga menciptakan catatan yang tidak dapat diubah, mengurangi risiko penyalahgunaan, dan meningkatkan integritas ZIS secara keseluruhan. Oleh karena itu, solusi teknologi dapat membantu mengatasi kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam praktik konvensional.

TANTANGAN ZIS DIGITAL

Digitalisasi ZIS memang memberikan banyak manfaat baik bagi lembaga dana sosial maupun masyarakat penyalur dana (donatur) dengan membuka peluang besar untuk meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan distribusi ZIS. Akan tetapi, digitalisasi ZIS juga menimbulkan tantangan yang memerlukan perhatian serius, yaitu risiko keamanan data. Dalam pengelolaan dana ZIS yang melibatkan informasi pribadi dan finansial, perlindungan data menjadi sangat penting. Ancaman keamanan, seperti peretasan atau pencurian identitas, dapat merugikan integritas dan kepercayaan terhadap platform ZIS digital. 

Tantangan lainnya adalah risiko keuangan dan permasalahan regulasi. Seiring dengan pertumbuhan ZIS digital, peraturan yang bersifat dinamis dan kompleks menjadi hal yang krusial. Platform ZIS perlu mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk standar keuangan dan pajak, agar operasional mereka tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, risiko keuangan seperti fluktuasi nilai mata uang dan volatilitas pasar dapat mempengaruhi nilai dan distribusi dana ZIS digital. 

UPAYA MENGHADAPI TANTANGAN ZIS DIGITAL 

Penting bagi platform ZIS digital untuk mengadopsi strategi dan langkah-langkah yang efektif untuk melindungi privasi data donatur. 

1.  Keamanan Data 

Enkripsi data harus diterapkan untuk melindungi informasi pribadi donatur selama pengumpulan, penyimpanan, dan pengiriman data. Sistem otentikasi yang kuat juga diperlukan untuk memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses dan memproses informasi sensitif. Kemudian, memberikan pendidikan dan kesadaran kepada donatur. Melalui kampanye penyuluhan, donatur dapat diberitahu mengenai risiko potensial dan tindakan yang dapat mereka ambil untuk melindungi diri mereka sendiri. Pendidikan ini dapat mencakup praktik-praktik keamanan digital yang aman, seperti penggunaan kata sandi yang kuat dan penghindaran terhadap tautan yang mencurigakan.

Penting juga untuk menyusun dan menerapkan kebijakan privasi yang jelas. Kebijakan ini harus mencakup detail tentang bagaimana data pribadi akan diolah, disimpan, dan dilindungi. Selain itu, kebijakan tersebut harus memperjelas hak donatur terkait kontrol dan akses terhadap informasi mereka sendiri. Audit dan pemantauan secara rutin terhadap sistem keamanan juga merupakan langkah yang krusial. Dengan memeriksa dan menguji keamanan secara berkala, platform ZIS dapat mendeteksi potensi celah dan mengambil tindakan preventif sebelum risiko menjadi lebih serius. Langkah-langkah ini harus disertai dengan kebijakan tanggapan terhadap insiden keamanan untuk mengatasi situasi darurat seandainya terjadi pelanggaran data. Dalam mengatasi risiko keamanan dan privasi dalam ZIS digital, kerjasama dengan ahli keamanan informasi juga dapat membantu. Pihak platform ZIS dapat bekerja sama dengan perusahaan atau profesional keamanan siber untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya. 

2.  Tantangan terkait Regulasi 

Dalam menghadapi tantangan terkait regulasi, penting untuk mengembangkan kerangka regulasi yang menyeluruh dan sesuai dengan perkembangan teknologi. Pertama, regulasi harus memberikan panduan tentang keamanan dan perlindungan data. Dengan melibatkan data pribadi donatur dan penerima manfaat, ZIS digital harus memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan data yang tinggi. Regulasi yang jelas dalam hal ini akan menciptakan lingkungan yang aman dan dapat dipercaya bagi semua pihak yang terlibat. Kedua, regulasi perlu mempertimbangkan aspek transparansi dan akuntabilitas. ZIS digital harus dapat memberikan laporan keuangan yang jelas dan terbuka, memastikan bahwa donatur dapat melacak penggunaan dana mereka dengan mudah. Selanjutnya, regulasi juga harus memperhitungkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan ZIS. Dengan melibatkan elemen keuangan, aspek syariah dalam ZIS digital memerlukan panduan regulasi yang khusus dan mendalam agar dapat beroperasi sesuai dengan nilai-nilai agama.

Dalam rangka merespons risiko keuangan dan permasalahan regulasi, kerjasama antara lembaga pemerintah, lembaga keuangan, dan penyelenggara ZIS digital menjadi penting. Dengan menyusun regulasi yang bijaksana dan mempertimbangkan berbagai aspek risiko, kita dapat membangun fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan ZIS digital yang berkelanjutan dan dapat diandalkan. Keberlanjutan ini, pada gilirannya, akan memastikan kontribusi ZIS digital dalam pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih besar.

KESIMPULAN 

Peran teknologi dalam Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga membuka jalan menuju transparansi, kepercayaan, dan partisipasi yang lebih besar. Hal ini mendorong pencapaian pengelolaan dana yang optimal dan peningkatan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dana sosial. Pentingnya implementasi ZIS digital harus diimbangi dengan kebijakan dan praktik berkelanjutan, memastikan bahwa teknologi benar-benar berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan dampak positif yang signifikan. Dengan terus memahami dan mengevaluasi perkembangan ini, kita dapat mengarahkan ZIS digital menuju masa depan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Rizky, R. (2023, April 3). BAZNAS KOTA YOGYAKARTA - Implementasi Transformasi ZIS Online: sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat. BAZNAS KOTA YOGYAKARTA. Retrieved December 14, 2023, from https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/26757

Tamaim. (n.d.). Zakat, Solusi Islam Berdayakan Ekonomi Masyarakat. BAZNAS. Retrieved December 14, 2023, from https://baznas.go.id/artikel-show/Zakat,-Solusi-Islam-Berdayakan-Ekonomi-Masyarakat/250?back=https://baznas.go.id/artikel-all

Yahya, F. A. (2021). Peran Teknologi dalam Peran Financial Technology Dalam Menyalurkan Dana Zis Berbasis Social Enterprise Untuk Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19. AL-URBAN: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, 5 (1), 75-90. 10.22236/alurban_vol5/is1pp75-90

Zakat Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah. (n.d.). BAZNAS. Retrieved December 14, 2023, from https://baznas.go.id/news-show/Zakat_Dorong_Kemajuan_Ekonomi_Syariah/184?back=https://baznas.go.id/news-all

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun