Mohon tunggu...
Z Widyastuti Nursanti
Z Widyastuti Nursanti Mohon Tunggu... Bankir - Financial dan Productivity Advisor

Karyawan Bank Himbara, yang senang memperhatikan hal-hal terkait Perencanaan Keuangan, Gaya Hidup dan Produktivitas

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mantera "Beli Sekarang Bayar Nanti", Godaan PayLater Terhadap Gaya Hidup Konsumtif

28 Agustus 2023   14:14 Diperbarui: 29 Agustus 2023   05:19 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Faktor-faktor seperti iklan yang membujuk, sosmed yang memicu FOMO (Fear Off Missing Out), tekanan sosial, dan dorongan untuk memenuhi keinginan segera seringkali mempengaruhi perilaku konsumtif.

Menggunakan PayLater dengan Bijak

Dalam situasi seperti ini, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran tentang kebiasaan konsumsi dan mulai mengambil langkah-langkah untuk mengelola keuangan secara bijak untuk mengantisipasi dampak negatif perilaku konsumtif dari penggunaan PayLater.

  • PayLater bukan alat pembayaran, tapi cara untuk membayar, jadi tetap harus memperhitungkan arus kas, hal ini sama seperti penggunaan kartu kredit dan hutang konsumtif lainnya. Rule of thumb pembayaran atau cicilan total hutang maksimal adalah 30% dari pendapatan untuk mencegah perilaku lebih besar pasak daripada tiang.
  • Penting untuk memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk layanan PayLater yang akan Anda gunakan, terutama berkaitan dengan suku bunga yang mungkin dikenakan dan potensi denda atas keterlambatan pembayaran cicilan serta biaya-biaya tambahan lain yang mungkin dikenakan (hidden cost).
  • Sebaiknya kita memanfaatkan layanan PayLater hanya untuk membeli produk dan jasa yang benar-benar dibutuhkan pada saat itu. Hindari membeli barang dan jasa yang sifatnya konsumtif. Sebaiknya untuk pembelian konsumtif ini adalah dengan cara menabung.
  • Lakukan pembayaran atau pelunasan cicilan tepat waktu. Di awal bulan, alokasikan dana khusus untuk memenuhi kewajiban ini. Penting juga untuk terus memantau status hutang atau cicilan dari layanan PayLater agar tetap terkendali.
  • Hindari menggunakan PayLater untuk melakukan penarikan secara tunai. Suku bunga yang dikenakan pada penarikan tunai berkisar antara 1 hingga 3% per bulan. Tarif bunga ini relatif tinggi, terutama jika terjadi keterlambatan pembayaran yang berpotensi terkena denda tambahan.
  • Harus dipastikan bahwa penyelenggara jasa PayLater sudah mendapatkan ijin dari OJK dan aplikasinya sudah berada dalam pengawasan Menkominfo.

Penggunakan PayLater bagaikan memegang pedang bermata dua. Di satu sisi cukup berguna untuk membayar kebutuhan yang sifatnya penting dan mendesak, di sisi lainnya akan menyebabkan kesulitan jangka panjang jika penggunaannnya tidak terkendali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun