Mohon tunggu...
Widyarto
Widyarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - NIM 55520110040 - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

Saat ini sedang mengikuti pendidikan Magister Akuntansi di Universitas Mercubuana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2 Prof Dr Apollo: Mengenal Apa Itu Kesepakatan Harga Transfer / Advance Pricing Agreement (APA)

18 Mei 2021   13:30 Diperbarui: 18 Mei 2021   20:25 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wajib Pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan kesepakatan dalam APA paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkannya keputusan pemberlakuan APA.

Dalam hal atas Periode APA dan/ atau Roll-back sedang dilakukan tindakan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan dengan memperhitungkan kesepakatan dalam APA.

Dalam hal atas tahun pajak dalam Periode APA telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan memperhitungkan kesepakatan dalam APA.

Evaluasi APA

Dalam pengawasan, Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi atas kesepakatan dalam APA yang dimuat dalam keputusan pemberlakuan APA. Dalam evaluasi tersebut Direktur J enderal Pajak berwenang untuk :

a.  melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak terkait dengan pelaksanaan kesepakatan dalam APA;

b.  meminta Wajib Pajak untuk memberikan informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang diperlukan;

c.  melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/ atau Pihak Afiliasi Wajib Pajak;

d.  mewawancarai pengurus dan/ atau karyawan Wajib Pajak; dan/ atau

e.  meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari Pihak Afiliasi atau pihak lainnya yang terkait.

Berdasarkan hasil evaluasi, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun