Mohon tunggu...
Widyarto
Widyarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - NIM 55520110040 - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

Saat ini sedang mengikuti pendidikan Magister Akuntansi di Universitas Mercubuana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2 Prof Dr Apollo: Mengenal Apa Itu Kesepakatan Harga Transfer / Advance Pricing Agreement (APA)

18 Mei 2021   13:30 Diperbarui: 18 Mei 2021   20:25 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Atas hasil perundingan APA, Direktur Jenderal Pajak  menindaklanjuti:

a.  Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; atau

b.  Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama.

Keputusan pemberlakuan APA disampaikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan APA dan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menindaklanjuti.

dokpri
dokpri

Tata Cara Pelaksanaan APA

Wajib Pajak harus melaksanakan kesepakatan dalam APA yang dimuat dalam Surat Keputusan Pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.  Kesepakatan dalam APA harus tercermin dalam kebijakan Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak dan pelaksanaannya harus dituangkan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Periode APA.

Dalam hal atas Periode APA dan/ atau Roll-back:

a.  telah disampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;

b.  Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

c.  terdapat kekurangan pembayaranpenghasilan yang terutang dihitung berdasarkan kesepakatan dalam APA, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun