Mohon tunggu...
Riskiana Widya Putri
Riskiana Widya Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Nama : Riskiana Widya Putri Nim : 43222010033 Kampus : Universitas Mercu Buana Prodi : Akuntansi Jurusan : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Behavioral Conditioning Ivan Pavlov dan Fenomena Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   18:02 Diperbarui: 14 Desember 2023   18:35 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dibuat oleh penulis

Hakim menyimpulkan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana dengan memberikan SKL ke BLBI. 2021 Pada 17 Desember 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan laporan ke Mahkamah Agung terkait pembebasan Syafruddin. Namun  upaya hukum luar biasa tersebut ditolak Mahkamah Agung pada Juli 2020. Karena tidak ada upaya hukum lebih lanjut, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menutup penyidikan  kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim (SP3).

  •  Korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik).

Kasus e-KTP dimulai pada tahun 2013, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Proyek tersebut dimulai pada tahun 2011 dengan tujuan mengganti KTP konvensional menjadi e-KTP untuk meningkatkan keamanan dan keakuratan data penduduk.

Terdapat bukti penyalahgunaan anggaran dan pemotongan anggaran yang signifikan dalam proses pengadaan. Beberapa pejabat senior pemerintah, termasuk DPR, diduga terlibat dalam kegiatan korupsi tersebut. Tuduhan tersebut mencakup pembelian perangkat keras dan perangkat lunak dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar yang diharapkan.

Setelah dugaan korupsi muncul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus tersebut. Tim penyidik Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan polisi dan jaksa untuk mengumpulkan bukti dan menganalisis transaksi keuangan terkait.

Pada tahun 2017, KPK menangkap beberapa petinggi yang terlibat  kasus tersebut, termasuk beberapa anggota DPR. Mereka ditangkap untuk memastikan kelancaran penyelidikan. Sidang akan dimulai setelah selesainya pemeriksaan pendahuluan. Para tersangka diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar bisa mempertanggungjawabkan korupsi yang dilakukannya. Proses ini meliputi persidangan, pembuktian, dan pemeriksaan saksi. Pada tahun 2018, pengadilan memutuskan beberapa orang yang terlibat dalam kasus e-KTP bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara. Hukumannya tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.

Kasus E-KTP memberikan tekanan kepada pemerintah untuk melakukan konsolidasi sistem pengadaan barang dan jasa serta memperkuat lembaga antikorupsi. Penegakan hukum juga akan terus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Kasus E-KTP telah meningkatkan kesadaran akan dampak korupsi terhadap perekonomian negara dan kredibilitas pemerintah. Hal ini mendorong upaya penguatan lembaga antikorupsi dan perbaikan pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, kasus e-KTP Indonesia merupakan contoh kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan menunjukkan upaya kepolisian dari awal hingga akhir.

  Daftar Pustaka
        Novi Irwan Nahar (2016). PENERAPAN TEORI BELAJAR BEHAVIORISTIK DALAM PROSES PEMBELAJARAN

        Pratiwi, Intan (2021). Teori Behaviorisme Ivan Petrovich Pavlov Dan Implikasinya Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam

        Avinasa Suryagilang Wicaksana (2016). PENUNDAAN INDONESIA DALAM MERATIFIKASI PERJANJIAN EKSTRADISI DENGAN SINGAPURA TAHUN 2007-2014 (STUDI KASUS: KORUPSI BLBI)

      Rina Sovianti (2016). Analisis Framing: Pemberitaan Penangkapan Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto di Media Daring

     A.M.Irfan Taufan Asfar, A.M.Iqbal Akbar Asfar, Mercy F Halamury (2019). TEORI BEHAVIORISME (Theory of Behaviorism)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun