ARTIKEL
HUKUM PIDANA
Kasus Korupsi Bansos Era Pandemi COVID-19
Mata Kuliah : Pengantar Hukum Pidana
Dosen Pengampu : Amelia Haryanti SH,. MH
Penulis :
Nama : Widyani
NIM : 191011500196
UNIVERSITAS PAMULANG
FAKULTAS ILMU KEGURUAN
2021
RANGKAS -- Banyak masyarakat maupun pejabat pemerintahan yang terjerat dengan kasus hukum, bahkan kasus yang kerap kali terjadi merupakan kasus yang berkaitan dengan hukum pidana seperti korupsi.
Jika dilihat secara umum istilah hukum pidana diartikan sebagai suatu bentuk keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Berikut adalah beberapa ulasan para ahli mengenai Hukum Pidana.
Pengertian Hukum Pidana
Pada prinsipnya secara umum ada dua pengertian tentang hukum pidana, yakni dikenal dengan istilah ius poenale dan ius puniend. Ius poenale yang memiliki arti sebagai hukum pidana objektif.
Mezger berpendapat bahwa Hukum Pidana adalah "aturan-aturan hukum dengan sifat mengikat kepada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan berakibat pidana.
Soedarto juga memberi pengertian berkaitan dengan hukum pidana, sebagai hukum adalah hukum yang berisikan aturan dengan sifat mengikatkan kepada setiap perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan dari perbuatan tersebut memberikan akibat yakni berupa pidana.
Pompe merumuskan hukum pidana objektif adalah setiap aturan hukum yang berisikan tentang setiap tindakan apa saja seharusnya dijatuhkan pidana dan bentuk hukuman yang sesuai.
Pembagian Hukum Pidana
Materil dan Formil
Hukum Pidana Materil merupakan kumpulan dari aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana, mengatur bentuk syarat-syarat bagi pelanggar pidana untuk dapat dihukum, menunjukan kenapa orang dapat dihukum dan bisa ditetapkan hukuman atas pelanggaran pidana yang dilakukan olehnya.
Hukum Pidana Formil adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur berkaitan dengan upaya memepertahankan hukum pidana materil terhadap pelanggaran yang dilakukan orang-orang tertentu, atau dengan kata lain mengatur tentang cara bgaimana Hukum Pidana Materil diwujudkan sehingga memperoleh kaputusan hakim serta mengatur cara melaksanakan putusan hakim tersebut.
Indonesia terkenal dengan slogan "negara hukum" sendiri sampai dengan awal tahun 2021 ini masih belum memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Meskipun yang kita tahu bahwa Rancangan KUHP (RKHUP) sudah dimiliki dan masih menunggu Proglenas Prioritas tahun 2021.
Sebelum disetujuinya RKUHP dan ditetapkan, Indonesia masih  menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) dari Pemerintahan Koloneal Belanda yang merupakan salah satu warisan jajahan yang sampai saat ini masih ada dan digunakan.
Kasus hukum pidana korupsi seringkali menjadi pokok pembicaraan di kalangan masyarakat dan telah menjadi perhatian khusus para aparatur penegak hukum Indonesia, yang mana pelaku korupsi ini bukan hanya berasal dari rakyat kecil atau pejabat lainnya bahkan pada tingkat menteri sekalipun bisa menjadi pelaku korupsi.
Di indonesia sendiri kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) paling banyak dilakukan oleh lembaga pemerintahan melalui pengadaan barang dan jasa. Tindak pidana korupsi diatur dalam 13 buah Pasal yang diantaranya UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga yang berwenang dalam melakukan pengkajian dan pencegahan tindakan korupsi baik lingkup pemerintahan maupun lingkup umum lainnya menjadi wewenang dari KPK.
Kasus korupsi Bansos (kementrian sosial) Juliari Batubara dengan 1.6 Jt Paket
Juliari batubara yang merupakan seorang mantan menteri sosial, disebut telah mengelola 1.6 juta paket dari total 1.9 juta paket bansos. Yang mana paket pengadaan tersebut digunakan untuk penanganan Bantuan Sosial covid-19 pada kementrian sosial tahun anggaran 2020 berupa pengadaan Bantuan Sosial Sembako pada Juni dan Juli 2020 tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Berkaca dari kasus korupsi bansos tersebut Firli Bahuri selaku ketua KPK menyebutkan jika Mensos Juliari Batubara dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain dijerat dengan Pasal-pasal terkait dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mensos Juliari Batubara juga dapat Dijerat Hukuman Mati, pasal yang disebutkan oleh ketua KPK tersebut mengancam Juliari Batubara dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup (atau paling singkat 4 tahun). Juliari juga Dijerat oleh Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999, Juliari telah melakukan tindakan korupsi dan terancam hukuman mati lantaran hal tersebut dilakukan ketika negara dalam situasi tanggap darurat wabah pandemi COVID-19.
Penyelasaian kasus bansos ini melaui ketua KPK pelaku dijerat berdasarkan pasal yang terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengacu pada UU tentang hukuman pidana penjara dan hukuman mati. Hal ini dikarenakan wabah COVID-19 yang masuk ke Indonesia pada tahun 2020 telah ditetapkan sebagai salah satu Bencana Nasional pada bulan April 2020. Hal tersebut sebagaimana ditetapkan dalam keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19.
Terimakasih
Rangkasbitung, 15 Mei 2021
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI