Mohon tunggu...
Widyani
Widyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Pamulang

kesehatan,kecerdasan,dan kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Kasus Korupsi Bansos Era Pandemi Covid-19

15 Mei 2021   07:25 Diperbarui: 15 Mei 2021   07:26 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia terkenal dengan slogan "negara hukum" sendiri sampai dengan awal tahun 2021 ini masih belum memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Meskipun yang kita tahu bahwa Rancangan KUHP (RKHUP) sudah dimiliki dan masih menunggu Proglenas Prioritas tahun 2021.

Sebelum disetujuinya RKUHP dan ditetapkan, Indonesia masih  menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) dari Pemerintahan Koloneal Belanda yang merupakan salah satu warisan jajahan yang sampai saat ini masih ada dan digunakan.

Kasus hukum pidana korupsi seringkali menjadi pokok pembicaraan di kalangan masyarakat dan telah menjadi perhatian khusus para aparatur penegak hukum Indonesia, yang mana pelaku korupsi ini bukan hanya berasal dari rakyat kecil atau pejabat lainnya bahkan pada tingkat menteri sekalipun bisa menjadi pelaku korupsi.

Di indonesia sendiri kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) paling banyak dilakukan oleh lembaga pemerintahan melalui pengadaan barang dan jasa. Tindak pidana korupsi diatur dalam 13 buah Pasal yang diantaranya UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga yang berwenang dalam melakukan pengkajian dan pencegahan tindakan korupsi baik lingkup pemerintahan maupun lingkup umum lainnya menjadi wewenang dari KPK.

Kasus korupsi Bansos (kementrian sosial) Juliari Batubara dengan 1.6 Jt Paket

Juliari batubara yang merupakan seorang mantan menteri sosial, disebut telah mengelola 1.6 juta paket dari total 1.9 juta paket bansos. Yang mana paket pengadaan tersebut digunakan untuk penanganan Bantuan Sosial covid-19 pada kementrian sosial tahun anggaran 2020 berupa pengadaan Bantuan Sosial Sembako pada Juni dan Juli 2020 tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Berkaca dari kasus korupsi bansos tersebut Firli Bahuri selaku ketua KPK menyebutkan jika Mensos Juliari Batubara dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain dijerat dengan Pasal-pasal terkait dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mensos Juliari Batubara juga dapat Dijerat Hukuman Mati, pasal yang disebutkan oleh ketua KPK tersebut mengancam Juliari Batubara dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup (atau paling singkat 4 tahun). Juliari juga Dijerat oleh Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999, Juliari telah melakukan tindakan korupsi dan terancam hukuman mati lantaran hal tersebut dilakukan ketika negara dalam situasi tanggap darurat wabah pandemi COVID-19.

Penyelasaian kasus bansos ini melaui ketua KPK pelaku dijerat berdasarkan pasal yang terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengacu pada UU tentang hukuman pidana penjara dan hukuman mati. Hal ini dikarenakan wabah COVID-19 yang masuk ke Indonesia pada tahun 2020 telah ditetapkan sebagai salah satu Bencana Nasional pada bulan April 2020. Hal tersebut sebagaimana ditetapkan dalam keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19.

Terimakasih

Rangkasbitung, 15 Mei 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun