RANGKAS -- Banyak masyarakat maupun pejabat pemerintahan yang terjerat dengan kasus hukum, bahkan kasus yang kerap kali terjadi merupakan kasus yang berkaitan dengan hukum pidana seperti korupsi.
Jika dilihat secara umum istilah hukum pidana diartikan sebagai suatu bentuk keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Berikut adalah beberapa ulasan para ahli mengenai Hukum Pidana.
Pengertian Hukum Pidana
Pada prinsipnya secara umum ada dua pengertian tentang hukum pidana, yakni dikenal dengan istilah ius poenale dan ius puniend. Ius poenale yang memiliki arti sebagai hukum pidana objektif.
Mezger berpendapat bahwa Hukum Pidana adalah "aturan-aturan hukum dengan sifat mengikat kepada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan berakibat pidana.
Soedarto juga memberi pengertian berkaitan dengan hukum pidana, sebagai hukum adalah hukum yang berisikan aturan dengan sifat mengikatkan kepada setiap perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan dari perbuatan tersebut memberikan akibat yakni berupa pidana.
Pompe merumuskan hukum pidana objektif adalah setiap aturan hukum yang berisikan tentang setiap tindakan apa saja seharusnya dijatuhkan pidana dan bentuk hukuman yang sesuai.
Pembagian Hukum Pidana
Materil dan Formil
Hukum Pidana Materil merupakan kumpulan dari aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana, mengatur bentuk syarat-syarat bagi pelanggar pidana untuk dapat dihukum, menunjukan kenapa orang dapat dihukum dan bisa ditetapkan hukuman atas pelanggaran pidana yang dilakukan olehnya.
Hukum Pidana Formil adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur berkaitan dengan upaya memepertahankan hukum pidana materil terhadap pelanggaran yang dilakukan orang-orang tertentu, atau dengan kata lain mengatur tentang cara bgaimana Hukum Pidana Materil diwujudkan sehingga memperoleh kaputusan hakim serta mengatur cara melaksanakan putusan hakim tersebut.