Mohon tunggu...
Widya Nurfadilah
Widya Nurfadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Holaaaaa

Be yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rencana Redenominasi Rupiah dalam Perspektif Ekonomi Islam

5 April 2021   23:35 Diperbarui: 5 April 2021   23:43 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Redenominasi Dalam Perspektif Ekonomi Islam

Dari sudut pandang Islam, kebijakan moneter melibatkan tanggung jawab negara dalam mengendalikan instrumen moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan keadilan sosial, menciptakan lapangan kerja, menggunakan produktivitas nasional, dan menjaga stabilitas mata uang baik secara internal yaitu memelihara laju inflasi dan eksternal yaitu nilai tukar.

Karakteristik sistem moneter Islam dibandingkan sistem moneter konvensional adalah bebas dari bunga (riba) dalam proses, prosedur, mekanisme, dan implementasi kebijakan ekonomi. Kemudian aspek lain yang membedakan sistem moneter Islam dengan konvensional bahwa uang adalah sekedar sebagai alat tukar untuk melancarkan dan mendorong kegiatan ekonomi bukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan (Yuliadi, 2007: 209).

Konsep uang dan sistem keuangan konvensional berbeda dengan konsep mata uang dan sistem keuangan Islam. Konsep mata uang dan sistem keuangan tradisional selama ini selalu identik dengan suku bunga berbasis bunga (riba) yang mendorong inflasi, sehingga akan selalu menimbulkan krisis ekonomi yang akan berujung pada penurunan nilai uang. Jika kondisi ekonomi stabil, inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi masih tinggi, redonominasi mata uang dapat dilakukan. Untuk sistem keuangan berbasis bunga, karena sistem keuangan berbasis bunga konvensional akan selalu memicu inflasi dan krisis ekonomi redenominasi uang akan diikuti dengan redenominasi berikutnya.

Dalam sistem kebijakan moneter Islam, redenominasi seringkali tidak terjadi, karena redenominasi hanya akan terjadi pada kebijakan moneter konvensional enominasi cenderung tidak akan terjadi dalam sistem ekonomi Islam karena redenominasi terjadi akibat negara pernah mengalami tingginya tingkat inflasi, yang terjadi karena suku bunga atau riba, sedangkan dalam islam riba dilarang. Jika riba dihilangkan maka tidak ada inflasi, dan tidak ada redenominasi dalam sistem ekonomi Islam.  

Meskipun indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbanyak, tetapi sistem ekonomi yang digunakan secara keseluruhan bukan sistem ekonomi islam, di Indonesia masih banyak bank konvensional yang menerapkan sistem riba. Indonesia juga pernah mengalami inflasi bahkan hyper inflasi yang bahkan mencapai 650%. Oleh karena untuk melakukan redenominasi rupiah bisa saja dilaksanakan tetapi harus memperhatikan beberapa hal agar tidak terjadi kegagalan dalam melakukan redenominasi.Adapun agar redenominasi rupiah di Indonesia dapat berhasil perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Dilakukan ketika kondisi ekonomi stabil
  • Mempersiapkan dengan matang, dari segi mata uang yang baru, penarikan uang lama, sosialisasi kepada masyarakat, dan sebagainya.

SUMBER:

Amir, Amri. 2013. Redenominasi Rupiah dan Sistem Keuangan. Program Magister Ilmu Ekononomi Fakultas Ekonomi, Universitas Jambi. https://media.neliti.com/media/publications/126463-ID-redenominasi-rupiah-dan-sistem-keuangan.pdf (Diakses 2 April 2021)

Firliyanti, Hoirotus Sya'baniyah. 2019. Urgensi Penerapan Redenominasi Rupiah Dalam Bidang Keuangan Negara. Manajemen Keuangan Publik. Politeknik Keuangan Negara STAN. http://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JMKP/article/view/480/pdf (Diakses 2 April 2021)

Solehudin, Muhammad Yayan. 2016. "Analisis Wacana Redenominasi Mata Uang Di Indonesia Dalam Perspektif Islam". Skripsi. Fakultas Agama Islam. Muamalat. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/8676 (Diakses 2 April 2021)

Santoso, Ivan. 2016. Ekonomi Islam. Gorontalo: UNG Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun