Mohon tunggu...
Widya Nurfadilah
Widya Nurfadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Holaaaaa

Be yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rencana Redenominasi Rupiah dalam Perspektif Ekonomi Islam

5 April 2021   23:35 Diperbarui: 5 April 2021   23:43 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wacana mengenai rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah kembali muncul. Hal ini disebabkan karena keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Dalam peraturan tersebut terdapat Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).

Lantas Apa itu redenominasi? Perlukah Indonesia melakukan redenominasi dan bagaimana dampak terhadap perekonomian Indonesia? Bagaimana redenominasi menurut perspektif Islam?

Pengertian Redenomisasi

Redenominasi adalah pengurangan atau penyederhanaan nilai digit mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Menurut Dogarawa (2007) redenominasi adalah suatu proses di mana mata uang baru menggantikan mata uang lama dengan suatu rasio tertentu . Sedangkan Iona (2005) mengungkapkan bahwa redenominasi merupakan penyederhanaan dari nilai atau nominal yang tertera pada mata uang tertentu tanpa memotong nilai tukar itu sendiri, disertai dengan penyesuaian harga komoditas di pasaran dan nilai tukar dengan valuta asing.

Redenominasi atau penyederhanaan nilai digit mata uang ini sudah sering kita jumpai dan kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya restoran atau cafe biasanya menulis harga pada tabel menu dengan sederhana seperti 25K, yang artinya bahwa harga barang tersebut Rp25.000. Penulisannya berbeda dan cenderung lebih sederhana dengan menghilangkan 3 digit nol dan menggantinya dengan huruf k.

Juga ketika kita menghitung dengan menggunakan kalkulator juga kerap menggunakan redenominasi misalkan 1.000.000 tetapi menghitungnya dengan angka 1.000 mengurangi angka nol 3 digit, tetapi nilainya masih sama yaitu Rp1.000.000 Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah perhitungan dan meminimalisir kesalahan dalam perhitungan.

Tujuan dan Dampak Redenominasi

Sebenarnya wacana mengenai redenominasi rupiah bukan sesuatu yang baru dikarenakan sudah ada sejak tahun 2010. Pada tanggal 3 Agustus 2010, Gubernur Bank Indonesia merencanakan untuk melakukan redenominasi yang dilatarbelakangi kondisi inflasi yang tinggi, sehingga nilai mata uang terhadap barang semakin rendah dalam waktu singkat dan nilai nominal dalam mata uang semakin besar (Amir, 2013).

Kebijakan redenominasi ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah dengan mengefisienkan perhitungan dalam sistem pembayaran di Indonesia. Dengan dilakukannya redenominasi memudahkan pencatatan dan perhitungan dalam akuntansi, dihilangkan 3 digit angka nol tersebut dapat menyederhanakan penulisan dan memininalisir kesalahan. Saat ini nilai tukar rupiah dengan US dollar merupakan yang tertinggi di Asia tenggara, $ 1 setara dengan kurang lebih Rp.14.500 berbeda dengan negara lain seperti malaysia yang nilai tukarnya dengan 1 dolar sama dengan 4,14 ringgit dan Thailand 31,38 baht untuk itu dalat dilakukan redenominasi untuk meningkatkan kredibilitas rupiah.

Bukan hanya indonesia yang pernah melakukan redenominasi, ada negara lain seperti Turki yang sukses melakukan redenominasi terhadap mata uangnya yaitu Lira dengan menghilangkan enam digit angka nol sehingga 1.000.000 lira menjadi 1 lira (baru) pada tahun 2005.

Redenominasi tidak selamanya berhasil, banyak faktor yang menyebabkan suatu negara gagal dalam melakukan redenominasi. Indonesia juga pernah mengalami kegagalan redenominasi yaitu pada tahun 1965 yang disebabkan karena masyarakat yang kurang paham mengenai kebijakan redenominasi ini. Pada saat itu Indonesia mengalami hyper inflation sebesar 650%. Berkaca dari kegagalan tersebut diperlukan kesiapan pemerintah untuk melakukan kebijakan redenominasi ini. Perlu adanya sosialisasi secara rinci kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalah pahaman masyarakat dalam penggunaan uang. Selain itu diperlukan waktu yang lama dan persiapan yang cukup matang untuk melakukan redenominasi. Jangan sampai kejadian seperti tahun 1965 terulan karena waktu yang kurang tepat untuk melakukan redenominasi.

Redenominasi Dalam Perspektif Ekonomi Islam

Dari sudut pandang Islam, kebijakan moneter melibatkan tanggung jawab negara dalam mengendalikan instrumen moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan keadilan sosial, menciptakan lapangan kerja, menggunakan produktivitas nasional, dan menjaga stabilitas mata uang baik secara internal yaitu memelihara laju inflasi dan eksternal yaitu nilai tukar.

Karakteristik sistem moneter Islam dibandingkan sistem moneter konvensional adalah bebas dari bunga (riba) dalam proses, prosedur, mekanisme, dan implementasi kebijakan ekonomi. Kemudian aspek lain yang membedakan sistem moneter Islam dengan konvensional bahwa uang adalah sekedar sebagai alat tukar untuk melancarkan dan mendorong kegiatan ekonomi bukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan (Yuliadi, 2007: 209).

Konsep uang dan sistem keuangan konvensional berbeda dengan konsep mata uang dan sistem keuangan Islam. Konsep mata uang dan sistem keuangan tradisional selama ini selalu identik dengan suku bunga berbasis bunga (riba) yang mendorong inflasi, sehingga akan selalu menimbulkan krisis ekonomi yang akan berujung pada penurunan nilai uang. Jika kondisi ekonomi stabil, inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi masih tinggi, redonominasi mata uang dapat dilakukan. Untuk sistem keuangan berbasis bunga, karena sistem keuangan berbasis bunga konvensional akan selalu memicu inflasi dan krisis ekonomi redenominasi uang akan diikuti dengan redenominasi berikutnya.

Dalam sistem kebijakan moneter Islam, redenominasi seringkali tidak terjadi, karena redenominasi hanya akan terjadi pada kebijakan moneter konvensional enominasi cenderung tidak akan terjadi dalam sistem ekonomi Islam karena redenominasi terjadi akibat negara pernah mengalami tingginya tingkat inflasi, yang terjadi karena suku bunga atau riba, sedangkan dalam islam riba dilarang. Jika riba dihilangkan maka tidak ada inflasi, dan tidak ada redenominasi dalam sistem ekonomi Islam.  

Meskipun indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbanyak, tetapi sistem ekonomi yang digunakan secara keseluruhan bukan sistem ekonomi islam, di Indonesia masih banyak bank konvensional yang menerapkan sistem riba. Indonesia juga pernah mengalami inflasi bahkan hyper inflasi yang bahkan mencapai 650%. Oleh karena untuk melakukan redenominasi rupiah bisa saja dilaksanakan tetapi harus memperhatikan beberapa hal agar tidak terjadi kegagalan dalam melakukan redenominasi.Adapun agar redenominasi rupiah di Indonesia dapat berhasil perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Dilakukan ketika kondisi ekonomi stabil
  • Mempersiapkan dengan matang, dari segi mata uang yang baru, penarikan uang lama, sosialisasi kepada masyarakat, dan sebagainya.

SUMBER:

Amir, Amri. 2013. Redenominasi Rupiah dan Sistem Keuangan. Program Magister Ilmu Ekononomi Fakultas Ekonomi, Universitas Jambi. https://media.neliti.com/media/publications/126463-ID-redenominasi-rupiah-dan-sistem-keuangan.pdf (Diakses 2 April 2021)

Firliyanti, Hoirotus Sya'baniyah. 2019. Urgensi Penerapan Redenominasi Rupiah Dalam Bidang Keuangan Negara. Manajemen Keuangan Publik. Politeknik Keuangan Negara STAN. http://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JMKP/article/view/480/pdf (Diakses 2 April 2021)

Solehudin, Muhammad Yayan. 2016. "Analisis Wacana Redenominasi Mata Uang Di Indonesia Dalam Perspektif Islam". Skripsi. Fakultas Agama Islam. Muamalat. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/8676 (Diakses 2 April 2021)

Santoso, Ivan. 2016. Ekonomi Islam. Gorontalo: UNG Press.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun