Mohon tunggu...
Widya Puspitasari
Widya Puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Akuntansi 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat dan Wakaf: Dua Pilar Terpenting dalam Ekonomi Islam

7 Juni 2024   01:41 Diperbarui: 7 Juni 2024   01:49 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadits:

Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya."

  1. Rukun Wakaf

Sahnya suatu wakaf harus memenuhi rukun-rukun berikut:

  1. Pihak yang berwakaf (wakif): Orang yang mewakafkan hartanya.

  2. Benda yang diwakafkan (mauqof): Harta benda yang diwakafkan.

  3. Penerima wakaf (mauqof 'alaih): Orang atau badan yang berhak menerima manfaat dari benda wakaf.

  4. Ikhtiar (pernyataan wakaf): Pernyataan wakif yang menyatakan keinginannya untuk mewakafkan hartanya.

  1. Syarat Wakaf

  1. Wakif berakal sehat dan baligh.

  2. Wakif merdeka dan memiliki hak penuh atas harta yang diwakafkan.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun