Keuntungan Akad Mudharabah dalam Kemitraan Usaha:
1) Peluang Investasi: Akad Mudharabah memberikan peluang investasi tanpa perlunya pihak Shahibul Mal terlibat aktif  dalam pengelolaan modal.
2) Pembagian keuntungan: Keuntungan dari usaha atau investasi yang dihasilkan akan dibagi antara Shahibul Mal dan Mudarib sesuai dengan perjanjian awal.
3) Risiko terbagi secara adil.
 Resiko dan manfaat dalam akad Mudharabah juga dibagi secara adil antara para pihak berdasarkan nisbah yang disepakati.
4) Kerjasama yang efektif: Akad mudharabah menjalin kerjasama yang efektif antara pemilik modal dan pengelola, sehingga mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
5) Pertumbuhan Ekonomi: Melalui akad mudharabah, masyarakat dapat memperoleh akses yang baik terhadap pembiayaan untuk perkembangan usaha, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI