Mohon tunggu...
Widya Puspitasari
Widya Puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Akuntansi 2022

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mudharabah, Akad Syariah untuk Kerjasama Usaha yang Menguntungkan

6 Juni 2024   07:37 Diperbarui: 6 Juni 2024   07:40 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keuntungan Akad Mudharabah dalam Kemitraan Usaha:

1) Peluang Investasi: Akad Mudharabah memberikan peluang investasi tanpa perlunya pihak Shahibul Mal terlibat aktif  dalam pengelolaan modal.

2) Pembagian keuntungan: Keuntungan dari usaha atau investasi yang dihasilkan akan dibagi antara Shahibul Mal dan Mudarib sesuai dengan perjanjian awal.

3) Risiko terbagi secara adil.

 Resiko dan manfaat dalam akad Mudharabah juga dibagi secara adil antara para pihak berdasarkan nisbah yang disepakati.

4) Kerjasama yang efektif: Akad mudharabah menjalin kerjasama yang efektif antara pemilik modal dan pengelola, sehingga mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

5) Pertumbuhan Ekonomi: Melalui akad mudharabah, masyarakat dapat memperoleh akses yang baik terhadap pembiayaan untuk perkembangan usaha, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun