Mohon tunggu...
Widya Puspitasari
Widya Puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Akuntansi 2022

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mudharabah, Akad Syariah untuk Kerjasama Usaha yang Menguntungkan

6 Juni 2024   07:37 Diperbarui: 6 Juni 2024   07:40 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

        Secara teknis Mudharabah adalah kemitraan  yang menghasilkan keuntungan dimana salah satu pihak (rabble mal) menyediakan modal dan pihak lainnya (mudalib) menyediakan tenaga kerja.

Ketentuan Hukum Mudharabah

1) Q.S An-Nisa ayat [4] : 29

Artinya :

"Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu"

2) Q.S Al-Baqarah [2] : 275

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"

3) Q.S Al-Baqarah [2] : 280

"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan".

Dalam konteks usaha bisnis yang menguntungkan, akad mudharabah dapat menjadi  pilihan yang menguntungkan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Dalam kontrak ini, modal diberikan kepada manajemen untuk  menghasilkan keuntungan, dan keuntungan tersebut dibagi secara proporsional di antara para pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun