Secara teknis Mudharabah adalah kemitraan  yang menghasilkan keuntungan dimana salah satu pihak (rabble mal) menyediakan modal dan pihak lainnya (mudalib) menyediakan tenaga kerja.
Ketentuan Hukum Mudharabah
1) Q.S An-Nisa ayat [4] : 29
Artinya :
"Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu"
2) Q.S Al-Baqarah [2] : 275
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
3) Q.S Al-Baqarah [2] : 280
"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan".
Dalam konteks usaha bisnis yang menguntungkan, akad mudharabah dapat menjadi  pilihan yang menguntungkan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Dalam kontrak ini, modal diberikan kepada manajemen untuk  menghasilkan keuntungan, dan keuntungan tersebut dibagi secara proporsional di antara para pihak.