Mohon tunggu...
Widowati Wulandari S
Widowati Wulandari S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Saya merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga, saya aktif dalam berorganisasi di kampus. salah satu hobi saya adalah menulis dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Bitcoin, Bagaimana Segi Legalitasnya di Mata Hukum Indonesia?

10 Juni 2022   00:27 Diperbarui: 10 Juni 2022   00:42 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Tidak ada pengembalian uang. Kurangnya pengembalian uang tidak seperti perusahaan kartu kredit yang terdapat pengembalian uang atau berupa kebijakan untuk mengganti kerugian yang dialami pengguna.

4. Bitcoin tidak berfungsi dengan baik sebagai mata uang. Secara teori seharusnya menyediakan media pertukaran anonim dan efisien akan tetapi nyatanya tidak berhasil.

Dari kelemahan-kelemahan bitcoin banyak yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran, tetapi apakah bitcoin itu legal ? apakah bitcoin termasuk alat pembayaran yang sah? tetapi ternyata hukum mata uang cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. "Pengertian uang adalah alat pembayaran yang sah. 

Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu rupiah," bunyi pasal 1 angka 2." menggunakan mata uang cryptocurrency tidak bisa menjadi transaksi pembayaran jual beli. 

Masyarakat banyak yang beranggapan bahwa uang cryptocurrency ini sebagai alat pembayaran bahkan investasi. Bahkan hal ini Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto ("Peraturan Bappebti 7/2020") 

Dengan adanya peraturan tersebut, mata uang kripto bukan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, melainkan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Dari berbagai macam informasi yang disajikan di atas, menjadi poin penting bagi masyarakat untuk memahami terhadap risiko penggunaan bitcoin, dikarenakan masih banyak orang yang menggunakan nama anonim, rentan terhadap penipuan dan tidak ada pengembalian uang. Diharapkan masyarakat berhati-hati dan tidak asal-asalan terhadap investasi dalam penggunaan uang bitcoin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun