Mohon tunggu...
Widowati Wulandari S
Widowati Wulandari S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Saya merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga, saya aktif dalam berorganisasi di kampus. salah satu hobi saya adalah menulis dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Bitcoin, Bagaimana Segi Legalitasnya di Mata Hukum Indonesia?

10 Juni 2022   00:27 Diperbarui: 10 Juni 2022   00:42 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cryptocurrency. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Maraknya bitcoin di kalangan masyarakat, membuat seluruh masyarakat gempar akan bitcoin. Bitcoin merupakan uang yang disimpan di dalam komputer yang dapat digunakan untuk menggantikan uang tunai dalam transaksi jual beli online, pasar cryptocurrency tanpa jasa bank. Bitcoin merupakan salah satu dari jenis mata uang cryptocurrency, 

tetapi mata uang ini tidak sama seperti mata uang konvensional seperti dolar AS, Euro bahkan Rupiah, karena tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat manapun, sehingga tidak ada campur tangan bagi pemerintah. masing-masing aset cryptocurrency ini memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda-beda. Bitcoin memiliki valuasi mencapai 671,78 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9.673,63 triliun (kurs Rp 14.400). 

Bitcoin sering digunakan dalam perdagangan Internasional yang digunakan dalam jual beli online. Semakin berkembangnya teknologi akan membuka pola pikir masyarakat menyesuaikan dengan situasi pada masa pandemi. Dengan semakin mudahnya akses internet pada masa sekarang ini menyebabkan munculnya dampak positif dan negatif, 

dampak positifnya dengan munculnya bitcoin yang dianggap masyarakat dapat menghasilkan keuntungan dengan bermain bitcoin, keuntungan yang didapatkan adalah:

1. Mendapat likuiditas yang lebih besar. Penggunaan mata uang bitcoin dapat mempertahankan nilai substansialnya saat mengkonversikan bitcoin ke dalam mata uang flat.

2. Banyak yang menerima sebagai metode pembayaran. Saat ini banyak onlineshop yang telah menerima bitcoin sebagai alat pembayaran.

3. Biaya transaksi lebih rendah. Biaya bitcoin lebih rendah dibandingkan dengan kartu kredit

4. Transaksi internasional menjadi lebih mudah. Bitcoin adalah mata uang cryptocurrency yang populer di dunia. Dengan begitu akan semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Selain kelebihan-kelebihan yang telah diuraikan, terdapat kelemahan bitcoin:

1. Bitcoin tidak terlalu anonim. Banyak yang menggunakan nama samaran, alamat, identitas sehingga tidak terlalu aman sebagai alat pembayaran.

2. Rentan terhadap penipuan. Sudah banyak tragedi penipuan yang sudah menimpa penggunanya. Dikarenakan bentuknya digital, menjadikan tidak jarang terdapat serangan dari para hacker.

3. Tidak ada pengembalian uang. Kurangnya pengembalian uang tidak seperti perusahaan kartu kredit yang terdapat pengembalian uang atau berupa kebijakan untuk mengganti kerugian yang dialami pengguna.

4. Bitcoin tidak berfungsi dengan baik sebagai mata uang. Secara teori seharusnya menyediakan media pertukaran anonim dan efisien akan tetapi nyatanya tidak berhasil.

Dari kelemahan-kelemahan bitcoin banyak yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran, tetapi apakah bitcoin itu legal ? apakah bitcoin termasuk alat pembayaran yang sah? tetapi ternyata hukum mata uang cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. "Pengertian uang adalah alat pembayaran yang sah. 

Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu rupiah," bunyi pasal 1 angka 2." menggunakan mata uang cryptocurrency tidak bisa menjadi transaksi pembayaran jual beli. 

Masyarakat banyak yang beranggapan bahwa uang cryptocurrency ini sebagai alat pembayaran bahkan investasi. Bahkan hal ini Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto ("Peraturan Bappebti 7/2020") 

Dengan adanya peraturan tersebut, mata uang kripto bukan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, melainkan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Dari berbagai macam informasi yang disajikan di atas, menjadi poin penting bagi masyarakat untuk memahami terhadap risiko penggunaan bitcoin, dikarenakan masih banyak orang yang menggunakan nama anonim, rentan terhadap penipuan dan tidak ada pengembalian uang. Diharapkan masyarakat berhati-hati dan tidak asal-asalan terhadap investasi dalam penggunaan uang bitcoin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun