Mohon tunggu...
RAHMAT WIDODO
RAHMAT WIDODO Mohon Tunggu... Advokat -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembatalan Tender New Jatsc, Penistaan TP4P Kejaksaan

22 Oktober 2017   19:41 Diperbarui: 22 Oktober 2017   20:07 2272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pergantian  Direksi  Perum LPPNPI( Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia ) atau di kebal  AIRNAV Indonesia beberapa bulan lalu bukannya  memberikan angin segar pencapaian kinerja direksi BUMN tersebut  malahan  diduga menimbulkan pertikaian baru didalam tubuh  Nakodah pimpinan Novie Rianto mantan direktur Navigasi Penerbangan Kementrian Perhubungan

Ada dugaan sejak dibentuknya Perusahaan Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 sudah 3(tiga) kali mengalami pergantian direktur Utama dan Direktur Keuangan bahkan direksi lainnya padahal jelas-jelas ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor.77 Tahun 2012 bahwa anggota Direksi diangkat masa waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali , lalu kemudian pasal 41 jelas telah mengkebiri hak otonom Untuk Direktur Utama tidak seperti direksi lainnya di BUMN dapat mengambil keputusan tanpa persetujuan direktur lainnya ( LEX SPECIALIS )

Ketika mantan Dirut Airnav  Bambang Tjahjono telah menyelesaiakan masa lelang New JATSC menuju IMANS  dengan pagu Rp.800 Milyar Rupiah bahkan calon pemenang lelang sebenarnya sudah ada  dan tinggal dimumumkan yang pada dasarnya akan bekerja sama dengan BUMN bahkan perusahaan tersebut telah mendapat penilaian tertinggi namun sayangnya ditebas ditengah jalan oleh Dirut yang baru  malah serta merta perusahaan tersebut telah dibatalkan oleh Direktur Utama yang  Novie Rianto.

Hal ini sesuai  dengan surat  Dirut Perum LPPNPI Nomor. 02.03.01 /00/ LPPNPI /09/ 2017 / 006  Tanggal 15 September 2017  kepada Menteri Perhubungan  dengan alasan berlindung  dari hasil  reviu BPKP, dimana BPKP menyimpulkan adanya ketidaksesuaian dokumen penilaian teknis dengan dokumen pengadaan (lelang), padahal perlelangan  New JATSC menuju IMANS diberitakan  telah di kawal oleh Tim TP4P  Kejaksaan Agung sesuai kesepahaman yang dibentuk dalam MoU antara Perum LPPNPI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 26 Juni 2015 sebagai Hasil tindak lanjut Surat Edaran Jaksa Agung RI tentang Pembentukan TP4P. http://pitunews.com/airnav-indonesia-gandeng-kejagung-jamdatun-sebatas-hukum-tun/

Untuk  itu apa yang dilakukan oleh Direktur Utama Airnav Indonesia yang baru telah mencederai kinerja TIM TP4P oleh  Kejaksaan Agung dan membenturkan terhadap instansi lain hal ini dianggap tidak Elok  dan kurang Etis.

Untuk itu  Kami meminta agar Bapak Jaksa Agung maupun Jaksa Agung Muda Pengawasan agar segera memeriksa oknum-oknum di TP4P Kejaksaan Agung kalau memang telah terjadi menyalagunakan pengawasan dan kewenangannya dalam pelaksanaan tender  New JATSC menuju IMANS  yang jumlahnya tidak sedikit bahkan bisa mencapai satu triliun rupiah.

Jangan sampai kasus pengadaan  tender New JATSC Menuju IMANS  hanya  karena dugaan adanya ketidaksesuaian atau pertikaian  tim Direktur Utama dengan direktur lainnya dalam hal penentuan calon pemenang lelang ini dimana masing masing pihak diduga mempunyai jagoan dan Tim sukses sendiri.

Hal ini dikuatkan adanya keinginan Direksi Airnav baru dibawa Kendali Novi Rianto untuk memenangkan salah satu peserta lelang yang lain , dapat dilihat dengan upaya Airnav Indonesia atau Perum LPPNPI  mengganti spesifikasi teknis maupun metode penilaian sehingga nantinya dapat menguntungkan pihak tertentu peserta lelang  New JATSC yang akan datang  yang diduga kemungkinannya sebagai usaha balas jasa sebagai Tim sukses. (Baca) 

Adanya  dugaan atau Kecenderungan terjadi praktek mark up  Anggaran Khususnya   New JATSC dalam rangka  IMANS,  dapat dilihat  dan mulai terasa sejak  dahulu dikelolah dan di anggarkan oleh PT. Angkasa Pura 2 dengan  pagu anggaran hanya 472 Milyar namun PT.Angkasa Pura 2 membatalkan karena sarat kepentingan  apalagi disaat berselang waktu kegiatan penyelenggara Navigasi Udara sudah mulai diserahkan kepada Airnav Indonesia sesuai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor. 77 tahun 2012. (Baca) 

Bahkan  dengan  adanya perubahan judul bentuk proyeknya sekarang ini makin  berdampak dugaan terhadap terjadinya manipulasi Anggaran yang telah sengaja diubah dari total Rp.472 Milyar  menjadi Rp.800 Milyar bahkan diduga nantinya dapat mencapai sekitar satu triliun rupiah dan ini merupakan perubahan angka yang  sangat fantastis karena dari barang yang sama spesipikasi juga yang sama dan hanya dengan selang waktu empat tahun naik menjadi 150 persent, dan dengan

mempelajari  persoalan dan permasalahan tersebut dapat diduga bahwa memang Pergantian Direktur Utama Perum LPPNPI Dari Ikwanul ke Bambang kemudian Novie Rianto dalam kurung waktu hanya 3(tiga) tahun memang sarat kepentingan Bisnis bukan Kepentingan untuk membangun dan memajukan Kontrol Navigasi Udara Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah  Nomor. 77 Tahun 2012

Kasus  JAAST-2  yang sekarang ini diminta dibatalkan oleh Dirut Perum LPPNPI atau Airnav Indonesia adalah barang yang  disulap namanya menjadi NEW JATSC dalam rangka  IMANS dimana dulunya  telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Laporan Nomor. R-4211/40-43/11/2012  Hanya karena waktu itu tender dibatal sehingga tidak dilakukan tindak lanjutnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dengan adanya surat Direktur Utama  Airnav Indonesia atau Perum LPPNPI   Nomor. 02.03.01 /00/ LPPNPI /09/ 2017 / 006  Tanggal 15 September 2017 menandakan betul-betul ada yang tidak beres dalam  pengadaan New JATSC dalam rangka  IMANS dimana tender yang diawasi oleh TP4 Kejaksaan Agung dianggap bermasalah oleh BPKP padahal jelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2016 bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya terjadi Kerugian Keuangan Negara  adalah BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ( BPK ) yang memiliki Kewengan Konstitusional dan Hal ini telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.48/PUU-XI/2013 maupun Putusan Nomor. 62/PUU-XI/2013.

Jadi Apa yang dilakukan atau yang dilaporkan oleh Direktur Utama Perum LPPNPI kepada Menteri Perhubungan dalam suratnya adalah merupakan Jebakan Batman agar jika terjadi persoalan Hukum dikemudian hari maka Menteri Perhubungan sebagai Penanggung Jawab Utama karena telah diberitahukan permasalahannya oleh karena itu surat tersebut tidak membutuhkan  Jawaban dari Mentri Perhubungan tapi mempunyai maknanya sangat dalam jika dipandang secara Hukum.

Dengan melihat persoalan dan Kronologis Proyek NEW JATSC kami akan menyampaikan surat Baru dan meminta agar  Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera masuk dan turun tangan menyikapi kasus pengadaan JATSC di  Perum LPPNPI atau Airnav Indonesia dengan memeriksa secara cermat kenapa ketidaksesuaian dokumen teknis dengan dokumen pengadaaan bisa terjadi, serta KPK perlu memeriksa AUDITOR BPKP  apakah ada manipulasi data ataukah terdapat unsur kesengajaan sehingga diterbitkan rekomendasi tersebut ????  terutama seyogianya KPK harus memeriksa  penganggaran yang diduga penuh dengan nuansa Mark Up , sehingga tidak ada celah lagi untuk terjadinya tindak pidana korupsi dan ataupun  tarik menarik kepentingan antar Direksi dan orang orang tertentu yang punya kepentingan ataupun tim sukses yang berkeliaran.

Perlu diingatkan bahwa Airnav dibentuk  dengan susah payah dan pertimbangan Khusus oleh Pemerintah dan melahirkan  PP No.77 Tahun 2012 agar penyelenggara Navigasi penerbangan Indonesia dan keselamatan penerbangan seyogyanya  Makin maju  bukan sebaliknya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun