Mohon tunggu...
RAHMAT WIDODO
RAHMAT WIDODO Mohon Tunggu... Advokat -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembatalan Tender New Jatsc, Penistaan TP4P Kejaksaan

22 Oktober 2017   19:41 Diperbarui: 22 Oktober 2017   20:07 2272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus  JAAST-2  yang sekarang ini diminta dibatalkan oleh Dirut Perum LPPNPI atau Airnav Indonesia adalah barang yang  disulap namanya menjadi NEW JATSC dalam rangka  IMANS dimana dulunya  telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Laporan Nomor. R-4211/40-43/11/2012  Hanya karena waktu itu tender dibatal sehingga tidak dilakukan tindak lanjutnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dengan adanya surat Direktur Utama  Airnav Indonesia atau Perum LPPNPI   Nomor. 02.03.01 /00/ LPPNPI /09/ 2017 / 006  Tanggal 15 September 2017 menandakan betul-betul ada yang tidak beres dalam  pengadaan New JATSC dalam rangka  IMANS dimana tender yang diawasi oleh TP4 Kejaksaan Agung dianggap bermasalah oleh BPKP padahal jelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2016 bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya terjadi Kerugian Keuangan Negara  adalah BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ( BPK ) yang memiliki Kewengan Konstitusional dan Hal ini telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.48/PUU-XI/2013 maupun Putusan Nomor. 62/PUU-XI/2013.

Jadi Apa yang dilakukan atau yang dilaporkan oleh Direktur Utama Perum LPPNPI kepada Menteri Perhubungan dalam suratnya adalah merupakan Jebakan Batman agar jika terjadi persoalan Hukum dikemudian hari maka Menteri Perhubungan sebagai Penanggung Jawab Utama karena telah diberitahukan permasalahannya oleh karena itu surat tersebut tidak membutuhkan  Jawaban dari Mentri Perhubungan tapi mempunyai maknanya sangat dalam jika dipandang secara Hukum.

Dengan melihat persoalan dan Kronologis Proyek NEW JATSC kami akan menyampaikan surat Baru dan meminta agar  Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera masuk dan turun tangan menyikapi kasus pengadaan JATSC di  Perum LPPNPI atau Airnav Indonesia dengan memeriksa secara cermat kenapa ketidaksesuaian dokumen teknis dengan dokumen pengadaaan bisa terjadi, serta KPK perlu memeriksa AUDITOR BPKP  apakah ada manipulasi data ataukah terdapat unsur kesengajaan sehingga diterbitkan rekomendasi tersebut ????  terutama seyogianya KPK harus memeriksa  penganggaran yang diduga penuh dengan nuansa Mark Up , sehingga tidak ada celah lagi untuk terjadinya tindak pidana korupsi dan ataupun  tarik menarik kepentingan antar Direksi dan orang orang tertentu yang punya kepentingan ataupun tim sukses yang berkeliaran.

Perlu diingatkan bahwa Airnav dibentuk  dengan susah payah dan pertimbangan Khusus oleh Pemerintah dan melahirkan  PP No.77 Tahun 2012 agar penyelenggara Navigasi penerbangan Indonesia dan keselamatan penerbangan seyogyanya  Makin maju  bukan sebaliknya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun