widodo yuswantoro (222111211)
1. Soerjono Soekanto
sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.
Kata kunci: Hubungan Timbal Balik, Analitis dan Empiris.
2. Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum
Kata Kunci: Fenomena Hukum, Batasan Peraturan Hukum.
3. R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
Kata kunci: Hubungan Timbal Balik, Analitis dan Empiris.
4. Max Weber
Sosiologi hukum adalah upaya untuk memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma, nilai, struktur sosial, dan faktor-faktor lainnya dalam masyarakat.
Kata kunci: Nilai, norma, Struktur sosial.
5. C.J.M. Schuyt
Salah satu tugas Sosiologi Hukum adalah mengungkapkan sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang ada di dalam kenyataan.
Kata kunci: ketimpangan, tata tertib, kenyataan.
6. R. Soesilo
Sosiologi hukum merupakan studi tentang bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sosial dan bagaimana interaksi sosial dapat mempengaruhi hukum.
Kata kunci: kehidupan sosial, interaksi sosial, hukum.
7. N. L. N. Wijaya
Sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, serta dampak hukum terhadap berbagai aspek kehidupan sosial.
Kata kunci: hubungan timbal balik, dampak hukum.
8. M. M. Dahlan
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mengkaji hukum dalam kaitannya dengan kehidupan sosial, mencakup aspek normatif dan sosiologis dari hukum itu sendiri.
Kata kunci: aspek sosial, normatif, sosiologis.
9. Baharuddin Lopa
Sosiologi hukum mempelajari hukum sebagai fenomena sosial, bagaimana hukum berperan dalam masyarakat, dan bagaimana hukum dipengaruhi oleh dinamika sosial.
Kata kunci: fenomena sosial, dinamika sosial.
10. E. S. Margono
Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang meneliti bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana interaksi sosial membentuk hukum.
Kata kunci:masyarakat, interaksi sosial.
11. K. A. Gani
Sosiologi hukum mengkaji interaksi antara sistem hukum dan masyarakat, dengan fokus pada bagaimana hukum diterima dan diterapkan dalam kehidupan sosial.
Kata kunci: sistem hukum, masyarakat, diterapkan.
12. Y. S. Siregar
* Sosiologi hukum adalah ilmu yang meneliti proses pembentukan, penerapan, dan pengaruh hukum dalam konteks sosial, serta perubahan sosial yang mempengaruhi hukum.
Kata kunci: proses, pengaruh hukum, konteks sosial.
13. D. J. S. Baramuli
Sosiologi hukum adalah kajian tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, termasuk bagaimana hukum membentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial dan dinamika masyarakat.
Kata kunci: hukum, masyarakat, struktur sosial.
Dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mengkaji hubungan hukum dengan interaksi sosial masyarakat beserta dengan gejala sosial, struktur sosial dan dinamika sosial secara empiris dan analitis.
Sosiologi hukum Islam adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari fenomena hukum dalam masyarakat Muslim. Ilmu ini bertujuan untuk memberikan penjelasan atas praktik-praktik fikih yang mengatur hubungan antara fenomena sosial yang berbeda dalam masyarakat yang berpegang teguh pada syariat Islam.
Kata Kunci : fenomena hukum Islam, praktik fikih, syariat Islam, perubahan sosial, interaksi timbal balik.
1. Fenomena Hukum Islam: Mempelajari fenomena hukum dalam konteks masyarakat Muslim.
2. Praktik Fikih: Menjelaskan praktik-praktik fikih yang mengatur hubungan sosial dalam masyarakat.
3. Syariat Islam: Berpegang pada syariat Islam sebagai dasar hukum yaitu yang bersumber dari Al-Qur'an dan as-sunah.
4. Perubahan Sosial: Mengkaji hubungan antara perubahan sosial dan penempatan hukum Islam.
5. Interaksi Timbal Balik: Menjelaskan interaksi timbal balik antara hukum Islam dan gejala sosial lainnya.
Contoh Kenyataan empiris masalah masalah hukum secara sosiologis di kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut:
1. Perilaku masyarakat yang sering melanggar peraturan dalam berlalu lintas. Misalnya tidak memakai helm, tidak membawa SIM dan berkendara secara ugal-ugalan.
2. Maraknya kasus korupsi. Seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo yang sedang melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara yang terjadi pada tahun 2021 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pasar Kembang. Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
3. Maraknya kasus pembunuhan dan pencurian. Seperti maraknya begal, klitik dan pembunuhan karena dasar pencurian dan balas dendam. Sebagai contoh Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) di Kecamatan Mojolaban. Korban dari pencurian ini adalah Nur Rasyid yang saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Bekonang, Mojolaban, dihentikan dengan oleh dua orang laki-laki dengan tuduhan pemeriksaan mengenai kasus transaksi narkoba, namun motor korban malah dibawa kabur oleh pelaku.
4. Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga.
5. perdagangan narkoba yang semakin meningkat yang sangat merugikan negara dan membunuh masa depan bangsa karena narkoba marak digunakan oleh generasi muda. Seperti kasus dimana Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 34,25 Gram Sabu dari Dua Pengedar Di Sukoharjo tepatnya di kecamatan grogol.
6. Penerapan hukum yang saat ini dianggap tidak adil, pada kelas sosial yang lebih rendah. Sebagai contoh Kasus Valencya, seorang ibu di Karawang yang ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Valencya diduga melakukan kekerasan psikis kepada suaminya yang sering mabuk dan tidak pulang ke rumah selama enam bulan. Namun, akhirnya Valencya dibebaskan dari tuntutan dan vonis oleh hakim karena tidak terbukti bersalah.
7. Banyak terjadi kekerasan pada anak dibawah umur dan eksploitasi anak. Hal ini dapat dilihat dalam kasus pemilik daycare di depok yang dijadikan tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan pada anak dibawah umur. Banyaknya anak jalanan dan pengamen anak khususnya dikota kota besar juga menjadi indikasi adanya eksploitasi pada anak dibawah umur.
8. Maraknya kasus protistusi di kalangan masyarakat.
9. Maraknya peredaran uang palsu di masyarakat. Seperti kasus pabrik uang palsu berkedok percetakan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang berhasil dibongkar pihak kepolisian. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu mencapai Rp 1,26 miliar. Uang tersebut diedarkan ke daerah Klaten, Solo hingga Lampung.
10. Adanya kesenjagan dalam fasilitas lapas penjara, dimana para pejabat menikmati fasilitas yang terkesan mewah. Hal ini berbanding terbalik dengan fasilitas lapas penjara warga biasa yang terkesan sederhana bahkan ada yang sampai over kapasitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H