2. Praktik Fikih: Menjelaskan praktik-praktik fikih yang mengatur hubungan sosial dalam masyarakat.
3. Syariat Islam: Berpegang pada syariat Islam sebagai dasar hukum yaitu yang bersumber dari Al-Qur'an dan as-sunah.
4. Perubahan Sosial: Mengkaji hubungan antara perubahan sosial dan penempatan hukum Islam.
5. Interaksi Timbal Balik: Menjelaskan interaksi timbal balik antara hukum Islam dan gejala sosial lainnya.
Contoh Kenyataan empiris masalah masalah hukum secara sosiologis di kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut:
1. Perilaku masyarakat yang sering melanggar peraturan dalam berlalu lintas. Misalnya tidak memakai helm, tidak membawa SIM dan berkendara secara ugal-ugalan.
2. Maraknya kasus korupsi. Seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo yang sedang melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara yang terjadi pada tahun 2021 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pasar Kembang. Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
3. Maraknya kasus pembunuhan dan pencurian. Seperti maraknya begal, klitik dan pembunuhan karena dasar pencurian dan balas dendam. Sebagai contoh Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) di Kecamatan Mojolaban. Korban dari pencurian ini adalah Nur Rasyid yang saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Bekonang, Mojolaban, dihentikan dengan oleh dua orang laki-laki dengan tuduhan pemeriksaan mengenai kasus transaksi narkoba, namun motor korban malah dibawa kabur oleh pelaku.
4. Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga.
5. perdagangan narkoba yang semakin meningkat yang sangat merugikan negara dan membunuh masa depan bangsa karena narkoba marak digunakan oleh generasi muda. Seperti kasus dimana Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 34,25 Gram Sabu dari Dua Pengedar Di Sukoharjo tepatnya di kecamatan grogol.
6. Penerapan hukum yang saat ini dianggap tidak adil, pada kelas sosial yang lebih rendah. Sebagai contoh Kasus Valencya, seorang ibu di Karawang yang ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Valencya diduga melakukan kekerasan psikis kepada suaminya yang sering mabuk dan tidak pulang ke rumah selama enam bulan. Namun, akhirnya Valencya dibebaskan dari tuntutan dan vonis oleh hakim karena tidak terbukti bersalah.