Mohon tunggu...
Widodo Yuswantoro
Widodo Yuswantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Widodo Yuswantoro adalah seorang mahasiswa asal Ngawi yang bersekolah di UIN Raden Mas Said Surakarta yang mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:23 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:28 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

---

10. Law and Social Control (Hukum dan Pengendalian Sosial)

*Pengendalian sosial* adalah proses yang digunakan untuk mengarahkan perilaku masyarakat agar tetap sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Hukum merupakan salah satu alat pengendalian sosial yang formal.

Jenis Pengendalian Sosial:
1. *Formal:* Menggunakan hukum dan peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi seperti pemerintah.
   - Contoh: Undang-undang, peraturan pemerintah.
2. *Informal:* Mengandalkan norma sosial, tradisi, dan nilai-nilai budaya.
   - Contoh: Sanksi sosial, stigma.

Fungsi Hukum dalam Pengendalian Sosial:
- *Mencegah Pelanggaran:* Dengan adanya sanksi hukum, masyarakat cenderung menghindari perilaku yang melanggar hukum.
- *Memperbaiki Perilaku:* Hukum memberikan mekanisme untuk rehabilitasi pelanggar.
- *Mengatur Konflik:* Hukum menyediakan cara formal untuk menyelesaikan perselisihan dan konflik dalam masyarakat.

Contoh:
- *Hukum Pidana:* Mencegah dan menghukum perilaku kriminal.
- *Hukum Perdata:* Mengatur hubungan antarindividu, seperti kontrak dan sengketa properti.

---

11. Socio-Legal Studies (Studi Sosio-Legal)

*Socio-Legal Studies* adalah bidang studi yang menggabungkan hukum dengan ilmu sosial untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam praktik dan bagaimana hukum memengaruhi masyarakat.

Karakteristik Utama:
1. *Interdisipliner:* Menggabungkan hukum dengan sosiologi, antropologi, ilmu politik, dan psikologi.
2. *Pendekatan Empiris:* Menggunakan data lapangan untuk menganalisis bagaimana hukum diterapkan dalam konteks sosial tertentu.
3. *Kritis:* Menyoroti ketidakseimbangan kekuasaan dalam penerapan hukum dan bagaimana hukum memengaruhi kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.

Fokus Studi:
- *Efektivitas Hukum dalam Praktek:* Bagaimana hukum memengaruhi perilaku nyata di masyarakat.
- *Ketimpangan Sosial:* Bagaimana hukum dapat memperkuat atau mengurangi ketimpangan dalam masyarakat.
- *Proses Pembuatan Hukum:* Studi tentang bagaimana hukum dibuat, siapa yang memiliki kekuasaan, dan bagaimana kepentingan tertentu memengaruhi regulasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun