Mohon tunggu...
Widodo Yuswantoro
Widodo Yuswantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Widodo Yuswantoro adalah seorang mahasiswa asal Ngawi yang bersekolah di UIN Raden Mas Said Surakarta yang mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:23 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:28 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

---

8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

a. *Max Weber (1864--1920)*
Weber melihat hukum sebagai bagian dari sistem dominasi dalam masyarakat.

*Pandangan Utama:*
- *Tipe-tipe Otoritas:*
  1. *Otoritas Tradisional:* Berbasis pada kebiasaan.
  2. *Otoritas Karismatik:* Berbasis pada kharisma pemimpin.
  3. *Otoritas Rasional-Legal:* Berbasis pada aturan hukum formal.
 
- *Rasionalisasi Hukum:* Dalam masyarakat modern, hukum berkembang menjadi rasional dan sistematis, didasarkan pada logika dan prosedur yang formal.

b. *H.L.A Hart (1907--1992)*
Hart adalah salah satu filsuf hukum terkemuka yang mengembangkan teori hukum positivis modern.

*Pandangan Utama:*
- *Primary Rules:* Aturan dasar yang mengatur perilaku masyarakat, seperti larangan mencuri.
- *Secondary Rules:* Aturan yang mengatur bagaimana primary rules dibuat, diubah, atau ditegakkan.
 
Hart memperkenalkan konsep rule of recognition, yaitu aturan yang menentukan validitas hukum dalam suatu sistem hukum.

---


9. Effectiveness of Law (Efektivitas Hukum)

*Efektivitas hukum* merujuk pada sejauh mana hukum mampu mencapai tujuan yang diinginkan, seperti menjaga ketertiban, memberikan keadilan, atau mendorong perubahan sosial. Efektivitas hukum diukur berdasarkan penerapan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum:
1. *Kesesuaian dengan Nilai Sosial:* Hukum akan lebih efektif jika sesuai dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
2. *Kesadaran Hukum:* Tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum memengaruhi tingkat kepatuhan.
3. *Penegakan Hukum:* Hukum harus ditegakkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum.
4. *Sanksi dan Insentif:* Adanya sanksi yang tegas atau insentif dapat mendorong kepatuhan terhadap hukum.
5. *Keadilan Hukum:* Masyarakat cenderung mematuhi hukum jika mereka merasa hukum tersebut adil.

Hambatan Efektivitas Hukum:
- Korupsi di kalangan penegak hukum.
- Perbedaan interpretasi hukum.
- Ketidaksesuaian hukum dengan konteks lokal atau budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun