---
8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart
a. *Max Weber (1864--1920)*
Weber melihat hukum sebagai bagian dari sistem dominasi dalam masyarakat.
*Pandangan Utama:*
- *Tipe-tipe Otoritas:*
 1. *Otoritas Tradisional:* Berbasis pada kebiasaan.
 2. *Otoritas Karismatik:* Berbasis pada kharisma pemimpin.
 3. *Otoritas Rasional-Legal:* Berbasis pada aturan hukum formal.
Â
- *Rasionalisasi Hukum:* Dalam masyarakat modern, hukum berkembang menjadi rasional dan sistematis, didasarkan pada logika dan prosedur yang formal.
b. *H.L.A Hart (1907--1992)*
Hart adalah salah satu filsuf hukum terkemuka yang mengembangkan teori hukum positivis modern.
*Pandangan Utama:*
- *Primary Rules:* Aturan dasar yang mengatur perilaku masyarakat, seperti larangan mencuri.
- *Secondary Rules:* Aturan yang mengatur bagaimana primary rules dibuat, diubah, atau ditegakkan.
Â
Hart memperkenalkan konsep rule of recognition, yaitu aturan yang menentukan validitas hukum dalam suatu sistem hukum.
---
9. Effectiveness of Law (Efektivitas Hukum)
*Efektivitas hukum* merujuk pada sejauh mana hukum mampu mencapai tujuan yang diinginkan, seperti menjaga ketertiban, memberikan keadilan, atau mendorong perubahan sosial. Efektivitas hukum diukur berdasarkan penerapan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum:
1. *Kesesuaian dengan Nilai Sosial:* Hukum akan lebih efektif jika sesuai dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
2. *Kesadaran Hukum:* Tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum memengaruhi tingkat kepatuhan.
3. *Penegakan Hukum:* Hukum harus ditegakkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum.
4. *Sanksi dan Insentif:* Adanya sanksi yang tegas atau insentif dapat mendorong kepatuhan terhadap hukum.
5. *Keadilan Hukum:* Masyarakat cenderung mematuhi hukum jika mereka merasa hukum tersebut adil.
Hambatan Efektivitas Hukum:
- Korupsi di kalangan penegak hukum.
- Perbedaan interpretasi hukum.
- Ketidaksesuaian hukum dengan konteks lokal atau budaya.