Mohon tunggu...
Widodo Yuswantoro
Widodo Yuswantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Widodo Yuswantoro adalah seorang mahasiswa asal Ngawi yang bersekolah di UIN Raden Mas Said Surakarta yang mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:23 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:28 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

---

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis Empiris* dan *Yuridis Normatif* adalah dua pendekatan dalam studi hukum:

a. *Yuridis Empiris*
Pendekatan yang berfokus pada *kenyataan hukum di lapangan*. Pendekatan ini mempelajari bagaimana hukum diterapkan dan dipatuhi dalam kehidupan sehari-hari.

*Ciri-ciri:*
- Berbasis pada penelitian lapangan.
- Mengamati perilaku masyarakat terhadap hukum.
- Menganalisis efektivitas hukum berdasarkan data empiris.

*Contoh:* Studi tentang mengapa masyarakat melanggar aturan lalu lintas meskipun sanksinya jelas.

b. *Yuridis Normatif*
Pendekatan yang berfokus pada *kajian aturan hukum yang berlaku*. Pendekatan ini bersifat teoritis dan mengkaji hukum sebagai sistem norma.

*Ciri-ciri:*
- Berbasis pada teks hukum seperti undang-undang dan peraturan.
- Menggunakan metode analisis logis dan sistematis.
- Tidak mempertimbangkan realitas sosial secara langsung.

*Contoh:* Analisis tentang ketentuan pasal dalam sebuah undang-undang dan konsistensinya dengan konstitusi.

---
4. Mazhab Pemikiran Hukum (Positivisme Hukum)

*Positivisme Hukum* adalah salah satu mazhab pemikiran hukum yang menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang *dibuat oleh otoritas yang berwenang* dan harus dipatuhi terlepas dari moralitas atau nilai-nilai lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun