---
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis Empiris* dan *Yuridis Normatif* adalah dua pendekatan dalam studi hukum:
a. *Yuridis Empiris*
Pendekatan yang berfokus pada *kenyataan hukum di lapangan*. Pendekatan ini mempelajari bagaimana hukum diterapkan dan dipatuhi dalam kehidupan sehari-hari.
*Ciri-ciri:*
- Berbasis pada penelitian lapangan.
- Mengamati perilaku masyarakat terhadap hukum.
- Menganalisis efektivitas hukum berdasarkan data empiris.
*Contoh:* Studi tentang mengapa masyarakat melanggar aturan lalu lintas meskipun sanksinya jelas.
b. *Yuridis Normatif*
Pendekatan yang berfokus pada *kajian aturan hukum yang berlaku*. Pendekatan ini bersifat teoritis dan mengkaji hukum sebagai sistem norma.
*Ciri-ciri:*
- Berbasis pada teks hukum seperti undang-undang dan peraturan.
- Menggunakan metode analisis logis dan sistematis.
- Tidak mempertimbangkan realitas sosial secara langsung.
*Contoh:* Analisis tentang ketentuan pasal dalam sebuah undang-undang dan konsistensinya dengan konstitusi.
---
4. Mazhab Pemikiran Hukum (Positivisme Hukum)
*Positivisme Hukum* adalah salah satu mazhab pemikiran hukum yang menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang *dibuat oleh otoritas yang berwenang* dan harus dipatuhi terlepas dari moralitas atau nilai-nilai lain.