Resume Materi Sosiologi Hukum
Nama : Widodo Yuswantoro
NIM: 222111211
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokus utama sosiologi hukum adalah memahami bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sosial serta bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh masyarakat.
Ciri-ciri Sosiologi Hukum:
- *Empiris:* Berdasarkan realitas di lapangan, bukan hanya teori.
- *Interdisipliner:* Menggabungkan hukum dengan ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, dan politik.
- *Kritis dan Evaluatif:* Menganalisis efektivitas hukum serta implikasinya terhadap masyarakat.
Â
Fungsi Sosiologi Hukum:
- Menganalisis dampak hukum terhadap perilaku sosial.
- Mengidentifikasi penyebab pelanggaran hukum dalam masyarakat.
- Memberikan masukan untuk pembaruan hukum agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
---
2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hukum adalah aturan formal yang mengatur perilaku masyarakat, sedangkan *kenyataan masyarakat* mencakup kebiasaan, nilai, norma, dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.
Hubungan antara Hukum dan Masyarakat:
- *Hukum Mencerminkan Nilai Masyarakat:* Hukum sering kali disusun berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
- *Hukum sebagai Alat Pengubah Sosial:* Hukum dapat digunakan untuk mendorong perubahan, seperti mendorong kesetaraan gender.
- *Realitas Sosial Memengaruhi Efektivitas Hukum:* Hukum akan efektif jika sejalan dengan norma dan kebiasaan masyarakat.
Tantangan:
- Ketidaksesuaian antara hukum formal dan norma sosial.
- Penegakan hukum yang tidak merata.
- Korupsi yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.