Mohon tunggu...
Widodo Yuswantoro
Widodo Yuswantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Widodo Yuswantoro adalah seorang mahasiswa asal Ngawi yang bersekolah di UIN Raden Mas Said Surakarta yang mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:23 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:28 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Resume Materi Sosiologi Hukum

Nama : Widodo Yuswantoro

NIM: 222111211

1. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokus utama sosiologi hukum adalah memahami bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sosial serta bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh masyarakat.

Ciri-ciri Sosiologi Hukum:
- *Empiris:* Berdasarkan realitas di lapangan, bukan hanya teori.
- *Interdisipliner:* Menggabungkan hukum dengan ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, dan politik.
- *Kritis dan Evaluatif:* Menganalisis efektivitas hukum serta implikasinya terhadap masyarakat.
 
Fungsi Sosiologi Hukum:
- Menganalisis dampak hukum terhadap perilaku sosial.
- Mengidentifikasi penyebab pelanggaran hukum dalam masyarakat.
- Memberikan masukan untuk pembaruan hukum agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

---

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Hukum adalah aturan formal yang mengatur perilaku masyarakat, sedangkan *kenyataan masyarakat* mencakup kebiasaan, nilai, norma, dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.

Hubungan antara Hukum dan Masyarakat:
- *Hukum Mencerminkan Nilai Masyarakat:* Hukum sering kali disusun berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
- *Hukum sebagai Alat Pengubah Sosial:* Hukum dapat digunakan untuk mendorong perubahan, seperti mendorong kesetaraan gender.
- *Realitas Sosial Memengaruhi Efektivitas Hukum:* Hukum akan efektif jika sejalan dengan norma dan kebiasaan masyarakat.

Tantangan:
- Ketidaksesuaian antara hukum formal dan norma sosial.
- Penegakan hukum yang tidak merata.
- Korupsi yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun