Jadi bagaimana? Kalau Anda sudah terlanjur menyetor atau membayar PBB secara kolektif, berharaplah tak ada masalah dan pihak yang melakukan pengumpulan pajak benar-benar menunaikan tanggung jawabnya dengan baik dan transparan. Kalau ada kejanggalan atau Anda merasa ada yang kurang beres, Anda dapat melakukan hal-hal yang disarankan di atas.
Akan tetapi, kalau Anda belum terlanjur, lebih baik membayar sendiri via bank yang menerima pembayaran PBB 2018. Prosesnya mudah kok, seperti melakukan setoran biasa. Anda cukup membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Tahun 2018dan membawa uang sesuai nominal pajak yang harus Anda bayarkan. Setelah itu, simpanlah Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan baik, untuk berjaga-jaga seandainya ada masalah di kemudian hari.
Repot? Tidak juga! Kalau Anda datang cukup pagi, dengan antrean yang relatif lebih sedikit, Anda mungkin dapat menyelesaikan urusan dalam hitungan menit. Jauh lebih irit waktu dibandingkan dengan waktu untuk mengejar-ngejar seandainya pajak kolektif yang Anda bayarkan macet di tengah jalan. Dijamin!
Silakan putuskan pilihan Anda!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI