Ya, tak dapat dipungkiri, sejak kami sekeluarga ikut serta dalam program yang diadakan oleh BPJS Kesehatan, terutama orangtua kami, manfaatnya langsung kami rasakan tak lama setelah keanggotaan tersebut diaktifkan (dapat dipakai untuk berobat). Kami bahkan merasa bahwa besarnya iuran bulanan, sebagai peserta mandiri, terbilang relatif murah, dibandingkan manfaat yang diperoleh oleh ibu kami.
Ya, sejak mengikuti program jaminan kesehatan dari pemerintah, kami tak lagi takut atau khawatir harus mengeluarkan biaya cukup besar setiap kali akan membawa ibu kami berobat ke Faskes I, sesuai dengan yang kami pilih saat mendaftar program dari BPJS Kesehatan. Kami juga tak ragu lagi untuk mengurus surat rujukan, supaya bisa segera memeriksakan ibu kami ke rumah sakit terdekat di daerah kami, dan menyesuaikan waktu dengan jadwal praktek dokter yang kami perlukan.Â
Uang yang sebelumnya dipakai untuk membayar jasa dokter spesialis, pembelian obat yang diresepkan, suntikan insulin, dan terkadang juga untuk terapi saraf, kini bisa kami alihkan untuk keperluan lain, seperti yang telah saya sebutkan di atas.
Intinya, kami lega dan senang karena kesehatan dari ibu kami bisa lebih terjaga, sekaligus terpantau setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri (Perorangan).
BPJS Ribet dan Berbelit-belit?
Saya tidak tahu bagaimana pengalaman Anda, tetapi bagi saya, program BPJS Kesehatan sama sekali tidak ribet atau berbelit-belit. Memang awalnya nampak susah dan repot, tetapi setelah memahami prosedurnya, ternyata cukup mudah, baik ketika saya harus membawa ibu kami ke Faskes I maupun ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan rutin. Setahu saya, layanan BPJS dianggap ribet dan berbelit-belit karena belum memahami prosedur yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara, yang harus ditaati oleh peserta program.
Terkait layanan BPJS Kesehatan yang biasanya dimanfaatkan oleh ibu kami, biasanya kami hanya perlu melakukan empat hal berikut ini:
Memastikan stok fotokopi berkas data pribadi yang diperlukan: fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS, dan fotokopi Kartu Keluarga. Setelah mendapat surat rujukan (dari Faskes I ke rumah sakit maupun surat rujukan balik dari rumah sakit ke Faskes I), berkas ditambah dengan fotokopi surat rujukan tersebut.
Melakukan update jadwal praktek dokter spesialis langganan (terutama di rumah sakit), lalu mengatur waktu agar dapat mengantar ibu kami sesuai jadwal tersebut.
Secara berkala mengecek apakah ada perubahan kebijakan terkait penerbitan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) dari petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit, sebagai syarat awal pemeriksaan menggunakan kartu BPJS.
Mengantar ke Faskes I atau rumah sakit, sesuai jadwal dan program yang berlaku. Terkhusus untuk penanganan diabetes, biasanya berlaku "Program 1-3" (sebutan saya pribadi), yakni 1 kali periksa ke rumah sakit, lalu 3 kali periksa menggunakan berkas rujuk balik ke Faskes I.