Sudah menjadi rahasia umum jika banyak pemilik kendaraan bermotor di sekitar Jakarta, khususnya roda empat, memiliki dua pelat nomor untuk satu kendaraan. Tentu saja yang satu pasti palsu.
Fenomena ini konon untuk mengakali aturan ganjil-genap di jalanan ibu kota Jakarta. Sebuah langkah kreatif tapi keblinger dari warga +62.
Memang tidak semua melakukan hal itu, yang taat aturan saya yakin lebih banyak. Tapi pelaku model beginian bisa merugikan sesama pengguna jalan.
Bayangkan saja, andai terjadi insiden di jalan, misal si pengguna pelat nomor palsu melakukan tabrak lari. Pelaku yang menggunakan pelat nomor palsu tentu sulit diidentifikasi.
Itulah mengapa pengguna pelat nomor bodong atau palsu yang tidak diterbitkan oleh Polri harus dikenai sanksi denda dan bahkan pidana kurungan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Belakangan ini petugas kepolisian memang terlihat lebih giat memantau dan menindak pengguna pelat nomor palsu yang melintas di wilayah hukum Jakarta. Melalui akun media sosial @tmcpoldametro, beberapa kali diposting saat Polisi melakukan tindakan terhadap pengguna kendaraan yang memasang pelat nomor palsu.
Memang benar, rata-rata mereka memiliki dua pelat nomor, ganjil dan genap. Dikiranya petugas bisa dikelabui, eh rupanya ketahuan juga.
Nggak perlu heran bagaimana petugas bisa mendeteksi pelat nomor kendaraan palsu. Itu sudah termasuk tugas dan skill Pak Polisi yang terlatih, maka sebagai awam, khususnya pelaku tidak perlu heran dan pusing soal itu.
Jika saat ini misalnya Anda melakukannya juga, dan belum pernah ketahuan, segeralah sadar diri dan kembali ke jalan yang benar karena bisa jadi suatu waktu foto Anda lah yang terpampang di Instagram @tmcpoldametro sambil berpose memegang pelat nomor bodong.
Ah, malu dong.