Mohon tunggu...
Widi Kurniawan
Widi Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai

Pengguna angkutan umum yang baik dan benar | Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kena Pidana Hingga Nikah Lagi Diam-diam Bisa Buyarkan Pensiun PNS

29 Agustus 2022   19:39 Diperbarui: 29 Agustus 2022   19:50 906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oknum PNS Ditjen Pajak ditetapkan jadi tersangka oleh KPK (sumber foto: Kompas.com/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Namanya juga nikah lagi diam-diam, pasti tanpa sepengetahuan istri pertama atau instansi tempat bekerja. Itulah yang dilakukan oleh Tawon, juga bukan nama sebenarnya.

Sejak awal menikah dengan Bunga, istri pertamanya, entah bagaimana caranya si Tawon ini tidak pernah melaporkan atau mendaftarkan Bunga sebagai istri sah pada instansi tempat ia bekerja.

Hingga tak terasa hampir dua puluh tahun berumah tangga, Pak Tawon pun diam-diam meminang perempuan lain tanpa sepengetahuan Bunga. Herannya lagi, kali ini istri keduanya, sebut saja Mawar, bisa didaftarkan sebagai istri sah yang tercatat di database kepegawaian tempat Tawon bekerja. 

Rupanya Tawon banyak akalnya. Padahal belum juga ia menceraikan Bunga. Dasar laki-laki emang kadang-kadang...

Bunga, sebagai istri pertama dan merasa sebagai istri sah satu-satunya, baru menyadari ketika Tawon baru saja pensiun. Bunga mendapati bahwa dirinya tidak tercantum sebagai istri dan ahli waris sah di surat keputusan pensiun milik suaminya itu. Hancur hatinya karena justru nama Mawar yang muncul.

Secara legalitas, surat keputusan itu tentu berlaku, tetapi andai Bunga memperkarakan secara hukum tentu ujung-ujungnya berabe buat hidup Tawon di masa pensiun. Bukannya hidup tenang malah permasalahan pelik yang menghampiri akibat perbuatannya sendiri.

Sepanjang sistem pensiun PNS saat ini masih menggunakan pay as you go, maka keberadaan nama istri di surat keputusan pensiun adalah hal yang teramat penting. Nama istri itulah yang berhak menjadi ahli waris ketika suami meninggal.

Kasus-kasus serupa itu banyak ditemui ketika petugas yang memproses pensiun PNS menemui kejanggalan saat memeriksa berkas seperti akta nikah dan akta cerai.

Maka dari itu, bagi para istri PNS sebaiknya mulai sekarang memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima tunjangan istri tiap bulannya atau tidak. Walau jumlahnya tak seberapa karena hanya 5 persen dari gaji pokok (kira-kira hanya cukup untuk beli beras 10 kilogram), tapi setidaknya itu sebagai pertanda bahwa statusnya sebagai istri diakui dan berada di jalur aman ketika sang suami pensiun kelak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun