Mohon tunggu...
Widi Kurniawan
Widi Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai

Pengguna angkutan umum yang baik dan benar | Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

CPNS Mengundurkan Diri, Kena "Prank" Media Soal Gaji?

27 Mei 2022   16:45 Diperbarui: 28 Mei 2022   09:00 1546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbeda dengan tunjangan yang bisa tidak sama antar instansi, gaji pokok pegawai negeri besarnya seragam tergantung masa kerja dan golongannya.

CPNS baru masuk lulusan sarjana, gaji pokoknya adalah 80% dari Rp2.579.400, yang totalnya berarti 2 juta lebih sedikit. Ditambah 80% dari tunjangan kinerja (jika ada) maka seorang CPNS baru masuk bisa mendapatkan sekitar 4 juta lebih sedikit.

Itu kalau lulusan S1 ya, dan ada tunjangan kinerjanya. Tentu lebih rendah jumlahnya jika lulusan D3 atau bahkan mereka yang masuk dengan syarat ijasah SMA.

Bagi yang berstatus CPNS, setahun pertama adalah masa percobaan. Jadi gaji dan tunjangan kinerja pun masih 80% jumlahnya.

Sedangkan tunjangan jabatan baru muncul apabila setelah berstatus PNS (hilang huruf C di depan), selanjutnya ia diangkat dalam jabatan tertentu. Tapi ini juga berarti PNS tanpa jabatan khusus tidak akan mendapatkannya.

Setelah satu tahun lulus masa percobaan, seorang CPNS akan diangkat jadi PNS penuh. Jadi memang CPNS dalam setahun pertama tidak sama dengan para seniornya dalam hal penghasilan maupun jenis pekerjaannya, karena masih berstatus masa percobaan sehingga lebih banyak belajarnya ketimbang terjun langsung berperanan strategis.

So, bagi CPNS yang bekerja di Jakarta, uang 4 juta rupiah lebih dikit bisa untuk apa? Biaya ngekos bisa jadi menyedot porsi terbanyak, khususnya bagi mereka yang berasal dari luar daerah. Jumlah itu bahkan beda tipis dengan UMP Jakarta.

Namun, sudah seharusnya sebelum mendaftar seleksi CPNS, kita melakukan riset terlebih dulu. Jangan sampai terkena "prank". Terlebih jika yang diharapkan adalah kesejahteraan lewat gaji dan penghasilan lainnya dengan nominal tinggi.

Sangat mudah bagi masyarakat umum untuk mengakses peraturan pemerintah tentang gaji, maupun peraturan tentang tunjangan kinerja di instansi tertentu. Tinggal googling saja ketemu kok, kita bisa mudah menemukan daftar tingkatan gaji dan tunjangan PNS.

Atau minimal bertanyalah dulu pada lingkungan sekitar, entah tetangga, teman atau saudara yang menjadi PNS. Tak sulit menemukannya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa PNS kian hari kian menjadi magnet bagi pencari kerja, khususnya jika bicara soal kesejahteraan dan jaminan pensiun. Tapi berharap langsung berlimpah penghasilan begitu masuk sebagai CPNS adalah kesalahan besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun