Pemerintah baru-baru ini menerbitkan aturan baru terkait syarat perjalanan mudik. Kabar gembira bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), karena tidak wajib menunjukan hasil negatif hasil negatif swab tes antigen/PCR.
Kabar gembira pula bagi keluarga yang memiliki anak di bawah 6 tahun karena dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif swab tes antigen/PCR, tetapi hanya perlu pendampingan dari orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lha, terus bagi yang memiliki anak berusia 6 sampai dengan 18 tahun bagaimana? Kan, kelompok rentang usia ini belum bisa mendapatkan booster? Bingung dan pusing tentunya.
Tidak adanya ketentuan tertulis mengenai hal ini akhirnya memunculkan gelombang tanda tanya dari sebagian besar masyarakat. Khususnya bagi orang tua yang memiliki anak-anak berusia lebih dari 6 tahun tetapi terkendala belum boleh booster walau sudah mendapat dua kali vaksinasi.
Kolom komentar di akun pemerintah seperti Kementerian Perhubungan hingga akun milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) diserbu pertanyaan yang menanyakan bagaimanakah nasib anak-anak usia 6-18 tahun ini?
Padahal jumlah keluarga yang memiliki rencana mudik dan mempunyai anak-anak di rentang usia tersebut pastilah tidak sedikit jumlahnya. Mudik itu acara keluarga, pastilah yang memiliki anak-anak bakal mudik dengan formasi lengkap.
Jawaban sementara yang bisa diperoleh dari menafsirkan edaran yang dikeluarkan pemerintah adalah bahwa anak-anak usia di rentang 6-18 tahun mau tidak mau harus menunjukan hasil negatif swab tes antigen/PCR walaupun sudah genap dua kali vaksin.
Tak terbayang bagaimana nantinya klinik atau tempat tes swab antigen/PCR bakal diramaikan oleh anak-anak, sedangkan orang tuanya hanya datang mengantar.
Banyak pula orang tua yang mesti menyiapkan mental anak-anaknya agar mau dites antigen/PCR, dan inilah yang susah-susah gampang. Menjelaskan kepada mereka kenapa hanya anak-anak yang dites, sedangkan orang tuanya tidak perlu (karena sudah booster) juga merupakan PR tersendiri.
Ya, ambil contoh anak saya yang umurnya tepat di atas batas 6 tahun. Sampai saat ini saya belum menceritakan padanya perihal dia bakal wajib dites antigen bolak-balik sebelum mudik dan perjalanan baliknya. Sudah pasti bakal terjadi "drama" tersendiri mengingat dia sama sekali belum pernah dites antigen/PCR.
Sementara dulu ia sempat menyatakan takut dites antigen andai terjadi apa-apa terkait penyebaran virus corona.
Saya yakin bakal banyak kejadian tangisan atau rengekan di berbagai klinik swab antigen/PCR. Orang dewasa saja meringis dicolok hidungnya, apalagi ini anak-anak.
Sebagai warga masyarakat, aturan pemerintah memang harus ditaati. Tetapi untuk hal ini masih terasa tak habis pikir kok bisa gitu ya?
Apa bedanya anak usia di bawah 6 tahun bisa mudik tanpa syarat apapun sedangkan kakak-kakaknya seolah terjepit oleh aturan yang lain?
Bukankah anak usia 6-18 tahun juga didampingi orang tuanya ketika melakukan perjalanan mudik menggunakan pesawat, kapal atau kereta api?
Pandemi Covid-19 memang belum dinyatakan usai. Masih ada ancaman varian virus yang dapat meledak sewaktu-waktu. Pelonggaran aturan perjalanan mudik seolah telah diterapkan, tetapi khusus untuk anak 6-18 tahun seolah-olah terbaca diskriminatif. Tentu saja membuat bingung masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H