Tapi itu cerita dulu ya gaes, beberapa bulan lalu. Mungkin kini situasinya sudah ada perbaikan.Â
Kini kebijakan baru telah diambil dengan meniadakan kewajiban swab Antigen/PCR dengan hasil negatif untuk perjalanan domestik. Artinya bukti vaksin dua kali menjadi syarat yang diutamakan.Â
Artinya pula, Nomor Induk Kependudukan (NIK) penumpang yang terintegrasi dengan data vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, harus terjamin keakuratannya.Â
Jika terjadi error tentu bisa merepotkan dan mengganggu perjalanan seseorang. Karena pengalaman kasus error data NIK pernah juga saya alami ketika hasil swab Antigen sempat gagal diinput dengan alasan NIK tidak dikenal.Â
Untungnya setelah saya menghubungi Dukcapil, kesalahan data itu bisa diperbaiki.Â
Juga antisipasi terhadap seseorang yang hasil vaksinnya tidak pernah bisa masuk aplikasi PeduliLindungi walau sudah berbagai cara melapor telah dilakukan. Jika orang seperti ini akan melakukan perjalanan, tentu harus repot-repot membuktikan secara manual bahwa ia telah mendapatkan vaksin dua kali.Â
Repot kan? Eh atau malah nggak repot ya? Memangnya benar kan tiket pesawat yang kita beli sudah terintegrasi dengan data vaksinasi melalui NIK? Atau belum?Â
Ya iyalah harusnya sudah sih. Ya mosok enggak sih? Ini kan sudah tahun 2022.
Tapi, meskipun berbagai pelonggaran sudah diterapkan, bagaimanapun masyarakat butuh jaminan keamanan. Aman dari ancaman virus yang sewaktu-waktu bisa bermutasi dengan berbagai varian.
Semoga kita semua selalu sehat.