Namanya juga netizen, ketika dijelaskan tentang ketentuan 28 hari kumulatif dan 10 hari kerja terus menerus, masih juga timbul pertanyaan baru.
"Lho kalau kurang dari itu apa tidak ada hukumannya? Kacau, bolos kok pakai kuota," ujar seorang netizen.
Nah lho, padahal kalau mau download file pdf peraturan baru tersebut dan membacanya dengan baik, seharusnya tidak perlu ngegas seperti itu.
Dalam PP 94 Tahun 2021, sudah terinci jenis-jenis hukuman dari level sedang, ringan dan berat. Dari mulai teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga penurunan jabatan.
Jika dalam peraturan terdahulu bolos 10 hari cuma dapat teguran tertulis atau semacam surat peringatan (SP) jika di swasta, kini bahkan sangat tegas menyebutkan bakal kena pemberhentian alias pemecatan.
Jadi bukan tentang bolos ada jatah maksimalnya, karena bolos di bawah 10 hari pun ada ancaman hukumannya.
Tentu saja semangat penyusunan PP baru ini mengakomodir kelemahan-kelemahan PP 53 yang dirasa belum menimbulkan efek jera terhadap sebagian PNS.
Lalu apakah praktiknya bakal berjalan baik dan tegas sesuai peraturan?
Justru inilah yang patut kita tunggu. Seharusnya netizen dan masyarakat tidak apatis duluan menilai sebuah aturan yang baru terbit.
Ragam Alasan PNS Bolos Kerja
PNS memang selalu menjadi sorotan masyarakat. Sering dipandang kerja enak dan hidup enak, tetapi apakah demikian? Mengapa faktanya ada PNS yang sampai bolos kerja lama?