Mohon tunggu...
Widi Kurniawan
Widi Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai

Pengguna angkutan umum yang baik dan benar | Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

PNS Dipecat karena Bolos, Bukanlah Barang Baru

17 September 2021   22:18 Diperbarui: 18 September 2021   08:09 1011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namanya juga netizen, ketika dijelaskan tentang ketentuan 28 hari kumulatif dan 10 hari kerja terus menerus, masih juga timbul pertanyaan baru.

"Lho kalau kurang dari itu apa tidak ada hukumannya? Kacau, bolos kok pakai kuota," ujar seorang netizen.

Nah lho, padahal kalau mau download file pdf peraturan baru tersebut dan membacanya dengan baik, seharusnya tidak perlu ngegas seperti itu.

Dalam PP 94 Tahun 2021, sudah terinci jenis-jenis hukuman dari level sedang, ringan dan berat. Dari mulai teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga penurunan jabatan.

Jika dalam peraturan terdahulu bolos 10 hari cuma dapat teguran tertulis atau semacam surat peringatan (SP) jika di swasta, kini bahkan sangat tegas menyebutkan bakal kena pemberhentian alias pemecatan.

Jadi bukan tentang bolos ada jatah maksimalnya, karena bolos di bawah 10 hari pun ada ancaman hukumannya.

Tentu saja semangat penyusunan PP baru ini mengakomodir kelemahan-kelemahan PP 53 yang dirasa belum menimbulkan efek jera terhadap sebagian PNS.

Lalu apakah praktiknya bakal berjalan baik dan tegas sesuai peraturan?

Justru inilah yang patut kita tunggu. Seharusnya netizen dan masyarakat tidak apatis duluan menilai sebuah aturan yang baru terbit.

Ragam Alasan PNS Bolos Kerja

PNS memang selalu menjadi sorotan masyarakat. Sering dipandang kerja enak dan hidup enak, tetapi apakah demikian? Mengapa faktanya ada PNS yang sampai bolos kerja lama?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun