Mohon tunggu...
Widi Kurniawan
Widi Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai

Pengguna angkutan umum yang baik dan benar | Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

PNS Dipecat karena Bolos, Bukanlah Barang Baru

17 September 2021   22:18 Diperbarui: 18 September 2021   08:09 1011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Kompas.com (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras)

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuai beragam reaksi di kalangan masyarakat. Di berbagai media sosial, sorotan utama yang menjadi headline adalah tentang ancaman pemecatan atau pemberhentian bagi PNS yang bolos kerja.

"Oh, berarti sebelumnya tidak bisa diberhentikan ya? Aneh nih pemerintah, baru tahu saya, pantes oknum PNS ngga ada yang takut sebelumnya kalau bolos," tulis seorang netizen di kolom komentar Instagram.

"Apakah selama ini PNS tidak ada yang dipecat jika membolos?" tulis netizen lainnya.

Pemilihan judul dan caption yang ambigu dalam berbagai postingan media mengenai topik PNS bolos kerja ini memang gampang menggiring opini bahwa aturan ini baru muncul sekarang saja. Seolah-olah kesimpulan yang muncul adalah selama ini PNS bolos dibiarkan saja. Terlebih budaya netizen kita adalah langsung komentar hanya berdasar sepotong judul.

Apakah benar demikian?

Faktanya, terbitnya PP 94 Tahun 2021 ini memperbarui aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang terbit di era Presiden SBY. Jadi aturan disiplin bagi PNS ini bukanlah barang baru sebenarnya, hanya lebih diperketat dan lebih rinci lagi melalui PP baru.

Dalam PP 53 Tahun 2010 ketentuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS diberlakukan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.

Nah, jika mau sedikit membuka literasi dengan Googling, misalnya, maka akan banyak ditemukan berita bahwa selama ini pun sudah banyak PNS yang secara tegas ditendang dari statusnya sebagai abdi negara berdasarkan PP 53 Tahun 2010. PNS yang terbukti raib selama 46 hari kerja, seharusnya tak akan lolos dari hukuman pemecatan.

Hanya saja melihat kondisi saat ini, terutama untuk menggenjot kinerja PNS lebih maksimal lagi, maka aturan mengenai bolos kerja ini semakin diperketat.

Menurut ketentuan di PP 94 Tahun 2021, PNS bisa dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Tidak cukup dengan itu, ada pasal lain yang semakin memperberat ancaman pemecatan, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Namanya juga netizen, ketika dijelaskan tentang ketentuan 28 hari kumulatif dan 10 hari kerja terus menerus, masih juga timbul pertanyaan baru.

"Lho kalau kurang dari itu apa tidak ada hukumannya? Kacau, bolos kok pakai kuota," ujar seorang netizen.

Nah lho, padahal kalau mau download file pdf peraturan baru tersebut dan membacanya dengan baik, seharusnya tidak perlu ngegas seperti itu.

Dalam PP 94 Tahun 2021, sudah terinci jenis-jenis hukuman dari level sedang, ringan dan berat. Dari mulai teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga penurunan jabatan.

Jika dalam peraturan terdahulu bolos 10 hari cuma dapat teguran tertulis atau semacam surat peringatan (SP) jika di swasta, kini bahkan sangat tegas menyebutkan bakal kena pemberhentian alias pemecatan.

Jadi bukan tentang bolos ada jatah maksimalnya, karena bolos di bawah 10 hari pun ada ancaman hukumannya.

Tentu saja semangat penyusunan PP baru ini mengakomodir kelemahan-kelemahan PP 53 yang dirasa belum menimbulkan efek jera terhadap sebagian PNS.

Lalu apakah praktiknya bakal berjalan baik dan tegas sesuai peraturan?

Justru inilah yang patut kita tunggu. Seharusnya netizen dan masyarakat tidak apatis duluan menilai sebuah aturan yang baru terbit.

Ragam Alasan PNS Bolos Kerja

PNS memang selalu menjadi sorotan masyarakat. Sering dipandang kerja enak dan hidup enak, tetapi apakah demikian? Mengapa faktanya ada PNS yang sampai bolos kerja lama?

Ada banyak faktor dan bisa jadi tidak semuanya menuju pada kesimpulan bahwa PNS tersebut malas. Memang ada saja PNS malas, tapi yang bolos tidak semua karena alasan itu.

Sebutlah alasan klasik karena menambah jatah libur pada saat mudik lebaran atau tahun baru. Ini jamak ditemukan di mana-mana, terutama mereka yang merantau jauh dari rumahnya.

Nyatanya banyak PNS di Kementerian atau lembaga yang punya kaki berupa unit kerja hingga daerah di seluruh Indonesia, dan kelemahan para PNS di instansi tersebut adalah soal kangen rumah dan kebablasan cutinya ketika pulang kampung hingga masuk kategori bolos.

Pulang kampung di sini jangan membayangkan cuma dari Jakarta pulang ke Semarang atau Surabaya. Itu mah dekat, apalagi cuma dari Depok pulang ke Sukabumi.

Banyak juga PNS yang harus mudik dari tanah Papua pulang ke Jawa Barat, misalnya. Atau mereka yang ditugaskan di Maluku tapi keluarganya di Riau. Mereka ini jelas amat rentan tergiur untuk bolos kerja ketika sudah berada di kampung halamannya.

Permasalahan personal lainnya bisa jadi ikut mendasari keputusan bolos. Ambil contoh sedang punya masalah dengan atasannya, punya masalah keluarga dan lain sebagainya.

PNS juga manusia dan anggota masyarakat seperti lainnya, jadi misalnya ketika ada PNS yang tidak masuk kerja karena takut dicari-cari penagih hutang yang menyatroni kantornya terus, itu adalah salah satu cerita yang sebenarnya tidak mengherankan.

Yups, faktanya memang ada PNS yang taraf ekonominya beserta beberapa alasan menyertainya, membuatnya terlilit hutang sampai tidak ada gairah dan ketakutan masuk kerja.

Lha iya, kalau mau tidak masuk kerja secara sah, mestinya mudah saja bagi PNS karena ada ketentuan resmi tentang cuti, dari mulai cuti tahunan, cuti besar hingga cuti karena alasan penting. Jadi memang jika sampai ada PNS yang bolos kerja sampai berhari-hari atau berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas, maka motivasi kerjanya memang patut dipertanyakan lagi.

Bagaimanapun bolos kerja tidak bisa ditolerir. Maka kita tunggu saja bagaimana terbitnya PP 94 Tahun 2021 ini mampu memberikan efek jera yang mumpuni untuk meningkatkan kinerja para PNS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun