Mohon tunggu...
Widi Kurniawan
Widi Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai

Pengguna angkutan umum yang baik dan benar | Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Istri Melahirkan, Seberapa Penting Suami Ambil Cuti?

9 Juni 2021   12:37 Diperbarui: 9 Juni 2021   18:53 1205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pexels.com/Pixabay

Hak cuti bagi suami ketika istri melahirkan ternyata masih belum dipahami dan dimanfaatkan dengan baik. Padahal jenis cuti ini amat penting mengingat kelahiran adalah salah satu momen pembangunan pondasi keluarga.

Bagi karyawan swasta, aturan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak menyebut sebagai cuti, tapi sebagai keadaan di mana pekerja dapat tidak masuk bekerja dengan tetap mendapatkan upah sebagaimana mestinya. Besaran upah yang dibayar adalah untuk dua hari.

Hingga kini aturan tersebut masih menjadi polemik mengingat waktu dua hari tetap digaji untuk menemani istri melahirkan dirasakan masih kurang. Mengakomodir hal itu, sejumlah perusahaan merasa perlu menghormati hak-hak ayah dan keluarganya, sehingga menerapkan kebijakan internal untuk memberikan hak cuti bagi suami yang mendampingi istri saat melahirkan. Tentunya dengan gaji tetap dibayarkan.

Sedangkan bagi PNS, aturan tentang cuti ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Cuti bagi PNS tersebut masuk dalam kategori cuti karena alasan penting. Dalam ketentuannya disebutkan bahwa PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Jangka waktunya pun ditentukan paling lama satu bulan.

Bagi PNS aturannya terlihat lebih "mengenakkan", tapi persyaratan seperti surat keterangan rawat inap kerap jadi batu sandungan ketika misalnya istri tidak perlu rawat inap saat melahirkan. Kemudian jangka waktu maksimal satu bulan juga merupakan kewenangan pejabat yang memberikan cuti, bukan "semau gue" pegawai yang mengajukan cuti.

Pada kenyataannya, baik karyawan swasta maupun PNS yang menghadapi momen kelahiran anaknya, terpaksa menggunakan hak cuti tahunan untuk keperluan tersebut. Maka jauh-jauh hari sebelumnya, hak cuti tahunan tidak akan diambil lebih dulu sebelum masa kelahiran anak.

Sebenarnya apa sih urgensinya cuti bagi suami yang istrinya melahirkan? Kenapa di beberapa negara lain dan perusahaan-perusahaan besar malah mengakomodir bahkan bisa sampai enam bulan lamanya?

Bagaimanapun kehadiran suami dalam proses kelahiran sang anak sangat penting bagi istri. Masa sebelum, pada saat proses kelahiran hingga usai melahirkan adalah momen-momen vital ketika seorang istri butuh pendamping, penyemangat, dan orang yang siap sedia membantu.

Apalagi jika proses kelahiran harus dilalui dengan kondisi yang memerlukan penanganan medis khusus. Seperti halnya pengalaman saya mendampingi kelahiran anak kedua yang harus melalui operasi caesar. Saat itu selama beberapa hari istri belum bisa kembali berjalan dan harus menjalani rawat inap sekitar lima hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun