Mohon tunggu...
Widi Kurniawan
Widi Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai

Pengguna angkutan umum yang baik dan benar | Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Beli Rumah Melalui KPR atau Cash Bertahap? Begini Rasanya

11 Oktober 2017   16:22 Diperbarui: 11 Oktober 2017   16:27 4046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akhirnya terbeli juga rumah idaman (foto: widikurniawan)

Karena tidak melalui bank, maka penelusuran track record pengembang atau penjual menjadi sangat penting di sini. Pelibatan notaris yang sudah mengenal baik dengan pengembang juga menjadi nilai plus.

Keuntungan menggunakan sistem cash bertahap ini bagi saya adalah kepastian Sertifikat Hak Milik yang segera bisa dimiliki setelah pelunasan. Maka biarpun akhirnya memiliki rumah mungil dengan luas tanah yang mungil pula, tetapi perasaan nyaman menjadi hal utama. Akhirnya inilah jodoh kedua saya setelah perjalanan panjang yang berliku. 

Biaya Ekstra yang Kerap Terlupakan

Ternyata, seperti halnya kehidupan, baik pembayaran melalui KPR maupun cash bertahap seperti yang saya pernah lakukan, juga menghadirkan hal-hal yang sebelumnya terlewat atau di luar dugaan dan tak diperhitungkan.

Karena nominal harga sebuah rumah yang cukup besar, terkadang kita hanya terpaku pada angka tersebut. Padahal sejatinya kita harus menyediakan dana lebih dari harga rumah yang disepakati. Misalnya saja  biaya provisi atau administrasi bank saat proses pembelian melalui KPR.

Kemudian ada biaya lainnya seperti pemasangan sambungan listrik PLN, instalasi air, biaya notaris, pajak pembelian, sertifikat dan sebagainya. Sebenarnya biaya-biaya tersebut harus disepakati terlebih dahulu di awal, siapa yang menanggung. Saat membeli rumah saya di Bogor, pihak pengembang menyatakan akan menanggung biaya notaris dan pemasangan sambungan listrik PLN. Tapi mereka tidak menanggung biaya pembelian dan pemasangan tangki air meskipun menanggung untuk pembuatan sumur dan penyediaan pompa air.

Biaya lain-lainnya juga akan bermunculan jika kita membeli sebuah rumah baru. Bisa jadi anda harus segera membeli gorden baru karena sangat tidak lucu apabila jendela rumah anda ditutup kertas koran bekas. Bisa jadi pula kita merasa butuh memasang pagar besi atau kanopi yang tidak disediakan pengembang. Bisa jadi juga kita butuh mengganti kunci tiap pintu karena tidak puas dengan yang diberikan pengembang. Semua itu tentu memerlukan biaya ekstra, seperti halnya ketika harus segera membeli lampu-lampu untuk rumah baru karena pengembang biasanya tidak menyediakannya.

Tapi bagaimanapun, jangan sampai niatan anda membeli rumah menjadi meredup gara-gara saya beberkan biaya-biaya tambahan yang mungkin bermunculan. Bagaimanapun biaya-biaya seperti itu akan selalu muncul pada saat transaksi jual beli rumah. Jadi jika anda mau membeli rumah, ya beli saja. Bulatkan tekad, wujudkan niat. Menunda niat bisa jadi hanya menyisakan penyesalan karena harga rumah dan property selalu bergerak naik.

Jika anda tanyakan ke saya lebih baik mana antara KPR atau cash (bertahap maupun tidak), jawabannya justru tergantung anda, karena kitalah yang mampu mengukur kemampuan masing-masing. Tapi jika anda memang berencana membeli rumah untuk pertama kali dan ingin nyaman dengan pembayaran yang terjangkau, maka pilihannya adalah KPR.

Segera cari lokasi rumah idaman anda. Jika ingin menjajaki KPR, sebagai permulaan bisa pelajari situs bank penyedia KPR seperti Maybank. Bandingkan dan pelajari dengan seksama. Datanglah ke bank untuk meyakinkan diri dan mendapatkan penjelasan yang tepat. Setelah itu, yakinlah kalau jodoh memang tak akan lari.

Sumber gambar: Facebook Page MaybankIndonesia
Sumber gambar: Facebook Page MaybankIndonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun