Mohon tunggu...
Money

Rasio Pajak yang Menyesatkan?

18 November 2015   13:59 Diperbarui: 18 November 2015   14:14 899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan berikutnya adalah seberapa besar seharusnya peran dari masing-masing komponen (Pajak Pusat, Pajak Daerah dan Pungutan SDA) terhadap Tax ratio ?

Sampai saat ini belum ada penelitaian yang dipublikasi tentang berapa peran masing-masing komponen tersebut.

Pada APBN tahun 2016 Pemerintah telah mengubah definisi Tax ratio dengan definisi yang umum dianut oleh negara lain di dunia. Dengan perubahan definisi ini diharapkan penilaian terhadap kinerja otoritas perpajakan di Indonesia menjadi lebih fair dan lebih Valid.

Meski demikian, masih menjadi tantangan bagi para ahli ekonomi dan perpajakan untuk menghitung peran masing2 komponen dalam tax ratio, agar diketahui komponen pajak/pungutan mana yang belum optimal sehingga bisa dilakukan perbaikan. misalnya jika DJP seharusnya 14 % dan sekarang baru 12 % maka memang benar bahwa DJP yang harus benar-benar dibenahi.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun